Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali menangkap Nurhadi Abdurrachman, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Adapun total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. Ia menjadi tersangka bersama mantunya, Rezky Herbiyono. Penangkapan Nurhadi Dilakukan tim penyidik KPK pada Minggu, dini hari (29/06/2025)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penangkapan tersebut untuk penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Nurhadi.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin sore, (30/06/2025).
Sebelumnya Nurhadi juga pernah ditangkap untuk menjalani masa pidana selama enam tahun karena terkait kasus suap dan gratifikasi, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan putusan MA nomor: 4147 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Desember 2021, Nurhadi juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sedangkan pidana uang pengganti Rp83 miliar sebagaimana tuntutan jaksa KPK tidak dikabulkan majelis hakim.