Solusiindonesia.com — Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution disebut namanya berpeluang dipanggil sebagai terperiksa oleh KPK dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Dikabarkan sebelumnya, KPK telah lakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK dan telah menetapkan lima orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Kamis (26/6/2025) malam.
Ada tiga orang penyelenggara negara, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, serta dua orang swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam penyidikan kasus ini.
“Tentu kami akan panggil, akan kami minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang ini bisa sampai kepada yang bersangkutan (tersangka),” ujar jelas Asep.
Lebih lanjut Asep mengatakan, bahwa pihaknya tidak akan membeda-bedakan dalam penyelidikan aliran dana dalam kasus korupsi yang melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting.
“Jadi tidak ada dalam hal ini kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misal ke Kadis lain, atau gubernurnya. Tentu akan kami minta keterangan, kami akan panggil, tunggu saja ya,” kata Asep.
Asep memastikan bahwa KPK menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran keuangan, serta mendalami sumber dan muara aliran uang hasil rasuah tersebut.
“Ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapa pun, ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas, atau ke gubernur ke mana pun itu, dan kami memang meyakini, kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).