Nasional

Ada Apa dengan Windy Idol?! Diperiksa KPK Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan

×

Ada Apa dengan Windy Idol?! Diperiksa KPK Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan

Sebarkan artikel ini
Penyanyi Windy Bestari Usman atau Windy Idol usai diperiksa KPK terkait pencucian uang Hasbi Hasan / Foto : Istimewa

Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Windi Bestari Usman atau yang akrab disapa Windy Idol dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (kasus TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Windy Idol diperiksa KPK pada Kamis, 24 April 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Meskipun dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama, namun dalam pemanggilan kemarin (24/04/2025) dirinya dipanggil sebagai saksi

“Pemanggilan atas nama WY, wiraswasta,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada jurnalis di Jakarta.

Diketahui sebelumnya, nama Windy Idol muncul dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang melibatkan terduga Hasan Hasbi yang digelar pada (19/04/ 2023).

Pada sidang tersebut, Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan tangkapan layar percakapan pribadi antara Windy dan Hasbi yang bernada mesra dan akrab.

Salah satu isi chat yang dibacakan jaksa di persidangan berbunyi:

“Oke cayang, waktumu istirahat, aku enggak bisa bobo, Buya Liman tidurnya ngorok.”

Isi chat tersebut menambah kecurigaan bahwa hubungan Windy dengan Hasbi tidak sebatas konsultasi akademik seperti yang sebelumnya diklaim oleh Hasbi Hasan.

Dalam pengembangan Penyidikan KPK, Windy Idol juga diduga menerima sejumlah fasilitas mewah, mulai dari tas branded, perjalanan wisata, hingga rumah, yang diduga bersumber dari hasil suap dan gratifikasi yang diterima oleh Hasbi Hasan.

Windy bahkan disebut terlibat dalam pencucian uang, yakni mengalihkan atau menikmati aset hasil korupsi yang dilakukan oleh Hasbi Hasan melalui perantara Dadan Tri Yudianto.

Adapun Hasan Hasbi sendiri telah dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta diminta membayar uang pengganti Rp 3,88 miliar.

Ia terbukti menerima suap senilai Rp 3 miliar untuk mengatur putusan perkara kasasi di MA.

Meski sudah divonis, status hukum Hasbi Hasan belum berakhir. KPK masih menelusuri aliran dana dalam kasus pencucian uang dan terus menggali informasi dari para saksi, termasuk Windy Idol dan keluarganya.