Solusiindonesia.com — Sebuah surat berkop Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi sorotan publik usai viral di media sosisal. Kamis (03/07/2025).
Surat tertanggal 30 Juni 2025 tersebut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) oleh Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.
Dalam surat tersebut, Kementerian UMKM mengajukan permohonan pendampingan dari enam Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan satu Konsulat Jenderal (KJRI) untuk mendampingi Agustina hastarini, istri sang menteri, selama kunjungan ke sejumlah negara untuk mengikuti kegiatan misi budaya.
Perjalanan tersebut direncanakan berlangsung selama dua minggu, mulai 30 Juni hingga 14 Juli 2025. Yang akan dikunjungi antara lain Pomorie dan Sofia (Bulgaria), Amsterdam (Belanda), Brussels (Belgia), Paris (Prancis), Lucerne (Swiss), Milan (Italia), dan Istanbul (Turki).
“Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, dan Den Haag serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul selama pelaksanaan agenda dimaksud berupa pendampingan istri menteri beserta rombongan selama kegiatan ini berlangsung,” bunyi surat tersebut.
Adapun surat bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 ini dibubuhi tembusan kepada Menteri UMKM, Direktorat Eropa I dan Direktorat Eropa II, serta Kementerian Luar Negeri.
Yang menjadi sorotan utama publik adalah status Tina Astari, bukan pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian UMKM.
Netizen juga mempertanyakan keabsahan dan urgensi dari kegiatan tersebut, mengingat Tina Astari bukan merupakan bagian dari struktur birokrasi atau pemangku kebijakan di kementerian.