Solusiindonesia.com — Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara atas kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 demi kepentingan Harun Masiku.
PDIP menyatakan tidak terkejut dengan keputusan yang dijatuhkan kepada Hasto Kristiyanto, mereka menyebut perkara ini sebagai hasil rekayasa
“Kami sudah menduga Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto akan dipaksakan divonis bersalah, karena kasus ini sejak awal sudah direkayasa. Ini kasus politik, bukan kasus hukum,” kata Politikus PDIP Guntur Romli kepada wartawan, Sabtu (26/7/2025).
Mengutip dari Detiknews, Guntur mengatakan bahwa Hasto sudah mendapat firasat bahwa akan divonis selama 4 tahun bui, dan ia menyebut bahwa prediksi nya terbukti tipis.
“Sebelum naik ke ruang sidang tadi siang pukul 13.45 Sekjen sudah menyampaikan kepada kami bahwa dia sudah tahu akan dituntut 7 tahun penjara dan akan divonis 4 tahun sejak April 2025. Informasi dari Sekjen hanya meleset 6 bulan,” katanya.
Guntur menilai vonis tersebut justru menjadi tamparan bagi lembaga peradilan, karena dinilai bertentangan dengan dua putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yakni putusan Nomor 18 dan 28 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa seluruh uang suap berasal dari Harun Masiku tanpa menyebut keterlibatan Hasto.
“Kalau mau bicara penegakan hukum, harusnya Harun Masiku yang ditangkap, namun karena kegagalan KPK menangkap Harun Masiku ditimpakan kesalahannya pada Hasto Kristiyanto dengan tuduhan yang tidak terbukti bahwa Hasto Kristiyanto membantu Harun Masiku kabur dan merintangi penyidikan (obstruction of justice),” katanya.
Guntur menyebut dengan masuknya nama Hasto dalam keterlibatan kasus suap adalah bukti nyata dari pesanan politik.
“Dalam putusan Pengadilan No 18 dan 28 juga disebutkan dana pertama sebesar Rp 750 juta, bukan Rp 400 juta, sebagaimana vonis hakim saat ini,” katanya.
“Sedangkan saksi-saksi yang sudah dihadirkan juga menegaskan bahwa uang suap dari Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto tidak terlibat dengan tindakan penyuapan, baik kesaksian dari Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah, dan Kusnadi bahwa uang suap dari Harun Masiku,” tambahnya.
“Putusan hukum yang sudah tetap (inkrah) bisa berubah-ubah di suatu saat atas pesanan, permintaan, dan intervensi dari kekuasaan,” katanya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/07/2025).
Majelis hakim memutuskan bahwa Hasto Kristiyanto terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor, bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. Namun, ia dinyatakan tidak bersalah dalam dakwaan terkait upaya menghalangi penyidikan sebagaimana tertuang dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Hakim juga menegaskan bahwa tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan atau membenarkan perbuatan tersebut. Oleh karena itu, Hasto tetap harus mempertanggungjawabkan tindak pidana suap yang telah dilakukannya.










