Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

KPK Selidiki PT Jembatan Nusantara Tersangka Dalam Kasus Akuisisi Aliran Dana

×

KPK Selidiki PT Jembatan Nusantara Tersangka Dalam Kasus Akuisisi Aliran Dana

Sebarkan artikel ini
(KPK) sedang melakukan investigasi terhadap dugaan aliran dana yang terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara / Foto : Tangkapan Layar

Solusiindonesia.com— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan investigasi terhadap dugaan aliran dana yang terkait dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara, yang mencerminkan komitmen mereka untuk memberantas praktik korupsi.

Sebagai bagian dari proses ini, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Cabang Bank Panin KCU Senayan yang berperan sebagai saksi dalam kasus ini pada Senin (30/6/2025).

Menjelaskan tentang kehadiran saksi yang memberikan klarifikasi terkait aliran uang di rekening tersangka A (Adjie) serta perusahaan yang terkait.Namun, ada juga kendala yang muncul ketika saksi lainnya, Direktur PT Karya Prima Valasindo bernama Hely, tidak dapat memenuhi panggilan karena yang bersangkutan sedang menjalani perawatan di Malaysia
pada Senin (30/62025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengidentifikasi dan menetapkan empat individu sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan dugaan praktik korupsi dalam kerja sama usaha serta akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam rentang waktu 2019–2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi di sektor publik. Dalam penyidikan terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) antara tahun 2019 dan 2022, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Para tersangka tersebut mencakup posisi penting di PT ASDP, termasuk Direktur Utama Ira Puspadewi dan Direktur Komersial Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, dan seorang pemilik perusahaan bernama Adjie.

KPK mengungkapkan bahwa nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun, di mana kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp893 miliar.

Lebih lanjut, KPK telah mengambil langkah untuk melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dari PT ASDP kepada jaksa penuntut umum, menunjukkan kemajuan dalam proses hukum. Namun, Adjie belum ditahan karena masalah kesehatan, menyoroti tantangan dalam penegakan hukum ketika berhadapan dengan kondisi individu tertentu.

slide 1
selaras 1 Muharam
1 Muharam
Image Slide 1
Image Slide 2
selaras 1 Muharam
1 Muharam