Solusiindonesia.com — Kejaksaan Agung menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group.
Cheryl diketahui merupakan anak dari pengusaha Surya Darmadi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa Cheryl sudah masuk daftar pencarian orang.
“Sudah (masuk daftar DPO),” ujar Anang Supriatna, saat dikonfirmasi pada Sabtu (09/08/2025).
Dikutip dari Detikcom, Cheryl telah berstatus tersangka TPPU dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group sejak 31 Desember 2024.
Penyidik Kejagung telah tiga kali memanggilnya secara sah untuk diperiksa sebagai tersangka, namun Cheryl tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
“Sejak minggu kemarin (ditetapkan sebagai DPO). Yang bersangkutan tidak pernah hadir (panggilan penyidik),” jelas Anang.
Pengumuman DPO ini juga dibagikan melalui akun Instagram resmi Kejagung. Dalam unggahan tersebut, Cheryl tercatat memiliki beberapa alamat, termasuk di Singapura.
Selain Cheryl, Kejagung juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka, yakni PT Alfa Ledo dan PT Monterado Mas.
Penyidik menduga kedua perusahaan ini terlibat dalam skema TPPU.
“Yang kedua, ada dua korporasi yang kita majukan kembali, yaitu korporasi PT Alfa Ledo dan korporasi PT Monterado Mas. Nah, ini tambahan korporasi, yang lain juga sudah proses sidang, jadi ini tambahan. Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi oleh penyidik terkait TPPU,” jelas Febrie.
Kejagung terus mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp 4,7 triliun, serta kerugian ekonomi negara yang mencapai Rp 73,9 triliun, dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group.(*)







