Solusiindonesia.com — Kejagung berhasil mengamankan Rp 11.880.351.802.619. dari lima terdakwa kasus korupsi ekspor CPO Wilmar Group.
Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung, Sutikno, dalam konferensi pers nya, mengatakan bahwa lima terdakwa tersebut mengembalikan uang yang membuat negara rugi, yaitu Rp 11.880.351.802.619. Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Sutikno mengatakan, uang yang dikembalikan oleh Wilmar Group ini langsung diamankan oleh penyidik dan dimasukan ke rekening penampungan jampidsus.
Uang yang dikembalikan merupakan hasil kerugian negara yang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Barang bukti yang telah disita juga dimaksudkan ke memori kasasi karena perkara ini tengah berproses di Mahkamah Agung.
Tiga korporasi terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) pada 19 Maret 2025,lalu Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 PT, Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, dibebaskan dari semua tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip dari keterangan resmi kejaksaan agung,JPU menuntut para terdakwa untuk membayar sejumlah denda dan denda pengganti.
Terdakwa PT Wilmar Group dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 11.880.351.802.619. Jika tidak membayar denda ini, harta Tenang Parulian selaku Direktur dapat disita dan dilelang, dan apabila tidak mencukupi, Tenang Parulian dikenakan subsidiair pidana penjara 19 tahun.
Para terdakwa diyakini telah melanggar dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.