Solusiindonesia.com — Pemerintah dan DPR RI sepakat mempercepat proses ratifikasi Perjanjian Ekstradisi antara Indonesia dan Rusia. Langkah ini dipandang sebagai upaya penting dalam memperkuat posisi Indonesia menghadapi tantangan kejahatan lintas negara yang semakin kompleks.
Dukungan disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dewi Asmara, dalam pernyataan resminya di Jakarta, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, perjanjian ini menjadi tonggak penting dalam upaya membangun sistem hukum yang mampu menjawab tantangan global, seperti korupsi, pencucian uang, peredaran narkotika, hingga kejahatan siber.
“Perjanjian ini akan menjadi instrumen penting untuk menangani tindak kejahatan lintas negara. Dunia kejahatan semakin canggih, dan Indonesia tidak bisa bekerja sendiri”. tegas Dewi. Sesuai yang dilansir oleh Antaranews
Dari sisi hukum, ratifikasi perjanjian ini memberikan kejelasan mekanisme ekstradisi yang sebelumnya sering kali hanya bergantung pada deportasi. Perjanjian ini menetapkan bahwa ekstradisi berlaku untuk tindak pidana dengan ancaman minimal satu tahun penjara.
Langkah ini dinilai akan memperkuat sistem peradilan nasional sekaligus menutup celah hukum yang selama ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan internasional.
Selain aspek hukum, Dewi menilai kerja sama ini juga penting secara diplomatik. Hubungan bilateral antara Indonesia dan Rusia yang sudah terjalin sejak 1950 disebut menjadi fondasi yang kuat untuk memperluas jaringan kerja sama hukum internasional.
Meski mendukung penuh ratifikasi, DPR juga menekankan pentingnya pengawasan ketat dalam implementasi perjanjian ini. Evaluasi berkala diperlukan agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan tetap menjamin perlindungan bagi warga negara Indonesia di luar negeri.
“Pemerintah harus memastikan bahwa ekstradisi tidak menjadi alat politisasi atau penyalahgunaan hukum. Warga negara Indonesia harus dilindungi,” ujar Dewi.
Ia juga menyoroti keberadaan warga Rusia di Indonesia yang diduga memiliki persoalan hukum di negaranya. Dengan perjanjian ini, Indonesia memiliki dasar hukum lebih kuat untuk meminta ekstradisi jika diperlukan, bukan hanya menerima permintaan dari negara mitra.
Seiring dengan ratifikasi ini, DPR juga mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi yang dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
Revisi tersebut penting untuk memperluas cakupan tindak pidana yang dapat diekstradisi, termasuk kejahatan siber dan ekonomi digital, serta mempertimbangkan penerapan secara surut dalam kasus tertentu.
Kerja sama Indonesia–Rusia ini menjadi bagian dari strategi lebih besar Indonesia dalam memperkuat posisi dalam jejaring global. Selain sektor hukum, hubungan kedua negara juga terus berkembang dalam forum internasional seperti BRICS serta di bidang pendidikan, transportasi, hingga BUMN.
Bagi Indonesia, perjanjian ini bukan hanya sekadar kerja sama hukum, tetapi juga bagian dari penguatan posisi negara dalam tata dunia internasional yang semakin saling terhubung.






