Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Kompensasi BUMN Mandek? Menkeu Janji Bayar Cepat, DPR Minta Jangan Cuma Wacana!

×

Kompensasi BUMN Mandek? Menkeu Janji Bayar Cepat, DPR Minta Jangan Cuma Wacana!

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Pemerintah berjanji akan memangkas waktu pembayaran kompensasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penugasan dari tiga bulan menjadi satu bulan.

Janji itu disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Selasa (30/9/2025).

Langkah ini disebut sebagai upaya untuk mempercepat alur pencairan dana subsidi dan kompensasi yang selama ini dinilai lambat dan berpotensi mengganggu arus kas perusahaan pelat merah yang menjalankan program Public Service Obligation (PSO), seperti Pertamina dan PLN.

“Kami akan reviu proses yang tiga bulan tadi, kelamaan menurut saya juga,” ujar Purbaya. Sesuai yang dilansir oleh Antaranews

Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran subsidi dan kompensasi hingga 31 Agustus 2025 baru mencapai Rp218 triliun atau 43,7 persen dari pagu Rp496,8 triliun dalam APBN 2025. Masih terdapat tunggakan sebesar Rp55 triliun yang dijanjikan akan dibayarkan pada Oktober.

Purbaya juga menyatakan pihaknya telah menyelesaikan seluruh pembayaran kompensasi untuk tahun anggaran 2024, dengan pembayaran terakhir dilakukan pada Juni 2025. Namun, perbedaan data antara Kemenkeu dan pihak BUMN terkait diklaim masih menjadi tantangan tersendiri. Ia pun meminta BUMN yang merasa belum menerima pembayaran penuh untuk melapor langsung kepadanya.

Meski janji ini terdengar menjanjikan, sejumlah pengamat menilai eksekusi kebijakan ini tidak akan mudah. Pengamat ekonomi publik dari Universitas Indonesia, misalnya, menilai bahwa percepatan pembayaran sangat bergantung pada kesiapan sistem administrasi anggaran dan ketepatan laporan dari BUMN sendiri.


Di sisi lain, kalangan legislatif mengingatkan bahwa percepatan ini perlu disertai dengan pengawasan ketat agar tidak menimbulkan moral hazard atau penyalahgunaan dana kompensasi oleh perusahaan BUMN.

Anggota Komisi XI DPR RI meminta agar janji tersebut tidak hanya menjadi wacana, mengingat persoalan kompensasi BUMN hampir selalu menjadi sorotan tahunan. Mereka menilai bahwa efektivitas PSO sangat bergantung pada ketepatan dan ketegasan pemerintah dalam mencairkan dana yang telah dialokasikan.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Anggaran diminta segera menindaklanjuti arahan Menteri Keuangan dengan strategi yang jelas, terukur, dan berbasis data valid.

Percepatan pembayaran kompensasi kepada BUMN patut diapresiasi sebagai langkah reformasi fiskal, namun perlu diiringi dengan perbaikan tata kelola, transparansi data, dan disiplin dalam pelaporan keuangan di level kementerian maupun BUMN.