Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Kejagung Tegas: Dalil Praperadilan Nadiem Makarim Dinilai Tak Berdasar Hukum

×

Kejagung Tegas: Dalil Praperadilan Nadiem Makarim Dinilai Tak Berdasar Hukum

Sebarkan artikel ini
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim tunggal I Ketut Darpawan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Dalam sidang beragenda jawaban termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jaksa menyebut permohonan Nadiem tidak berlandaskan hukum dan seluruh dalil yang diajukan tidak benar. Senin (6/10/2025)

“Berdasarkan uraian-uraian sebagaimana tersebut di atas, termohon berkesimpulan bahwa semua dalil-dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar,” kata jaksa pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dalam persidangan.

Jaksa juga meminta hakim menerima eksepsi yang diajukan Kejagung dan menilai permohonan praperadilan tersebut cacat formil serta berada di luar kewenangan praperadilan. “Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap jaksa.

Selain itu, Kejagung juga meminta hakim menolak seluruh permohonan dari pihak Nadiem dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon,” tegas jaksa.

Sebelumnya, Nadiem melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, menggugat penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Ia menilai penetapan tersebut tidak sah karena tidak disertai dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka terhadap atas nama Nadiem Anwar Makarim tidak sah dan tidak mengikat secara hukum karena tidak didasarkan dengan bukti permulaan,” ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Image Slide 1
Instagram Solusiindonesia