Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di lingkungan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk periode 2020–2024. Pada Selasa (8/10/2025),
KPK memeriksa Direktur Utama PT BRI Asuransi Indonesia (BRI Insurance), Rahmat Budi Legowo, sebagai saksi.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama RBL selaku Dirut PT BRI Asuransi Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis. Sesuai yang dilansir oleh Antaranews
Selain Rahmat, KPK juga memanggil tujuh orang saksi lainnya dari pihak swasta, yang merupakan direktur utama dari perusahaan penyedia jasa dan teknologi informasi. Mereka adalah HER (PT Global Sentra Teknologi), AS (PT Prima Yasa Travela), SD (PT CBN Nusantara), BDD (PT Cyberindo Aditama), KW (PT Datindo Infonet Prima), TKL (PT Elabram Systems), dan RO (PT Helios Informatika Nusantara).
Penyidikan kasus ini diumumkan KPK pada 26 Juni 2025. Proyek pengadaan EDC yang menjadi objek penyelidikan memiliki nilai sebesar Rp2,1 triliun. Dari hasil penyelidikan awal, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp700 miliar, atau sekitar 30 persen dari total anggaran proyek.
Sebagai bagian dari upaya hukum, KPK juga telah mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan. Selanjutnya, pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI Indra Utoyo.
Pengusutan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi perbankan milik negara. Sejumlah pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, serta tidak mengganggu stabilitas dan layanan perbankan nasional.










