Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

KPK Bongkar Skema Awal Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

×

KPK Bongkar Skema Awal Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Gedung KPK / foto: solusiindonesia.com

Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperdalam proses awal transaksi jual beli lahan untuk proyek jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan proyek tersebut pada tahun anggaran 2018-2020.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pendalaman Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera dilakukan dengan memeriksa empat orang saksi pada Kamis (09/10/2025).

Mereka adalah tiga notaris, yakni:

  • Rudi Hartono
  • Genta Franda
  • Ferry Irawan
    serta seorang wiraswasta bernama Bastari.

“Semua saksi hadir, dan penyidik meminta keterangan bagaimana proses awal jual beli lahan. Kemudian saksi juga didalami terkait dugaan bahwa lahan telah dikondisikan oleh tersangka sejak awal, yaitu melakukan pembelian kepada pemilik lahan untuk dimaksudkan akan dijual kepada PT HK atau Hutama Karya (Persero),” ujar Budi, pada Minggu (12/10/2025).

Kasus dugaan korupsi ini pertama kali diumumkan KPK pada 13 Maret 2024. Saat itu, KPK memulai penyidikan pengadaan lahan JTTS tahun anggaran 2018–2020.

Dalam prosesnya, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) Bintang Perbowo (BP), mantan Kepala Divisi PT HK M. Rizal Sutjipto (RS), dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya (PT STJ) Iskandar Zulkarnaen (IZ). Selain itu, PT STJ juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Penyidikan terhadap Iskandar Zulkarnaen dihentikan setelah ia meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Sementara itu, pada 6 Agustus 2025, KPK resmi menahan Bintang Perbowo dan M. Rizal Sutjipto.

Pada hari yang sama, KPK mengumumkan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, total kerugian mencapai Rp205,14 miliar.

Rinciannya, sebesar Rp133,73 miliar berasal dari pembayaran PT HK kepada PT STJ atas lahan di Bakauheni, sedangkan Rp71,41 miliar berasal dari pembayaran PT HK kepada PT STJ untuk lahan di Kalianda. Kedua wilayah tersebut berada di Provinsi Lampung.

Image Slide 1
Instagram Solusiindonesia