Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans-Sumatera: Hutama Karya Hormati Proses Hukum

×

Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans-Sumatera: Hutama Karya Hormati Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Dugaan Korupsi Lahan Tol Trans-Sumatera, Hutama Karya / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Badan usaha milik negara (BUMN) ,PT Hutama Karya (Persero), yang menjadi pelaksana proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS), menyatakan sikap hormat dan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan proyek tersebut pada periode 2018–2020.

Pernyataan resmi disampaikan oleh EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/8/2025),

menyusul penetapan dan penahanan dua mantan pejabat perusahaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Hutama Karya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyidikan kasus ini,” ujarnya.

Selain itu, Hutama Karya juga menegaskan dukungan terhadap program bersih-bersih BUMN yang dicanangkan pemerintah, serta komitmen perusahaan dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) di seluruh proses bisnisnya.

KPK sebelumnya menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JTTS, yakni BP selaku mantan Direktur Utama Hutama Karya, dan RS, mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan JTTS.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut keduanya akan ditahan selama 20 hari pertama sejak 6 hingga 25 Agustus 2025 di Rutan KPK, Gedung Merah Putih, Jakarta.

KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yaitu PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ) sebagai korporasi. Sedangkan pemilik STJ berinisial IZ, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dinyatakan meninggal dunia pada Agustus 2024, sehingga proses hukum terhadapnya dihentikan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

JTTS merupakan proyek strategis nasional yang dibangun untuk mempercepat konektivitas dan pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatera. Sejak awal, proyek ini mendapatkan perhatian luas dari publik karena nilai investasinya yang besar dan manfaatnya terhadap mobilitas antardaerah.

Dengan perkembangan hukum ini, perhatian masyarakat kini juga tertuju pada upaya pembersihan praktik-praktik korupsi di sektor infrastruktur strategis, sekaligus pentingnya pengawasan dan transparansi di tubuh BUMN.(*)