Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Pemutihan KPR FLPP: Dari 111 Ribu Calon Debitur, Cuma 100 yang Lolos! Ada Apa?

×

Pemutihan KPR FLPP: Dari 111 Ribu Calon Debitur, Cuma 100 yang Lolos! Ada Apa?

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Pemerintah menegaskan bahwa jumlah calon debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang benar-benar layak memperoleh kebijakan pemutihan kredit macet kecil jauh lebih sedikit dari data awal yang dilaporkan.

Dari total 111.258 data calon debitur yang sempat tertahan di bank penyalur, hanya sekitar 100 yang dinilai memenuhi kriteria pemutihan.

Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai melakukan pertemuan dengan Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, pada Selasa (21/10/2025).

“Ternyata setelah diperiksa enggak sebanyak itu, enggak ada 111.258. Bahkan yang agak clear dari BTN mungkin hanya 3.000. Jadi saya pikir kesimpulan dari 111.258 itu paling yang bisa masuk 100 [orang],” ujar Purbaya. Sesuai yang dilansir oleh Kompas.com

Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan anggapan bahwa ratusan ribu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) gagal mengajukan KPR bersubsidi akibat catatan kredit macet kecil di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Purbaya, hasil verifikasi menunjukkan bahwa sebagian besar data calon debitur tidak tertahan semata karena masalah SLIK, melainkan oleh faktor lain seperti rasio utang terhadap pendapatan (debt burden ratio), kelengkapan dokumen administratif, atau penilaian kelayakan bank (bankability).

BP Tapera mencatat total 111.258 data debitur yang belum diproses oleh bank penyalur sejak 2022. Dari jumlah tersebut, sebanyak 103.297 data atau 92,84 persen berasal dari Bank Himbara dan BSI. Namun, data yang benar-benar terkendala karena status SLIK Kol 2 hingga Kol 5 hanya 3.299 kasus, atau sekitar 3 persen dari total keseluruhan.

Selain itu, BP Tapera juga melaporkan adanya 5.146 kasus SLIK bermasalah dari 13.321 data yang dihimpun secara manual. Dengan demikian, sebagian besar hambatan dalam proses realisasi KPR subsidi bukan disebabkan oleh catatan kredit, melainkan oleh faktor lain di luar pengawasan OJK.

Menkeu Purbaya meminta BP Tapera bersama bank penyalur dan pengembang untuk melakukan pendataan ulang secara menyeluruh guna memetakan secara lebih akurat calon debitur yang memang layak menerima relaksasi.

“Kami ingin ada pemisahan yang jelas antara yang terhambat SLIK karena utang kecil dan yang terkendala faktor bankability atau administrasi. Dengan data yang lebih bersih, kebijakan pemutihan bisa diterapkan tepat sasaran,” ujar Purbaya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin kebijakan pemutihan menjadi solusi jangka pendek yang justru menutupi persoalan struktural dalam penyaluran KPR subsidi.

Di tengah polemik tersebut, penyaluran KPR FLPP tetap menunjukkan capaian positif. Hingga 22 Oktober 2025, jumlah realisasi telah mencapai 204.978 unit rumah, dengan total kumulatif 860.278 unit sejak tahun 2022.

Capaian ini menunjukkan bahwa minat terhadap rumah subsidi tetap tinggi, meski sebagian masyarakat masih menghadapi kendala administratif maupun penilaian kelayakan kredit.

Image Slide 1
Instagram Solusiindonesia