Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Rp234 Triliun Dana APBD Belum Terserap, DPR Akan Panggil Kemendagridan Pemda

×

Rp234 Triliun Dana APBD Belum Terserap, DPR Akan Panggil Kemendagridan Pemda

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II, Muhammad Khozin / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Komisi II DPR RI berencana memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan klarifikasi terkait dana APBD senilai Rp234 triliun yang masih mengendap di perbankan. Anggota Komisi II, Muhammad Khozin, menyoroti fenomena ini sebagai potensi hambatan dalam pelayanan publik.

Khozin mempertanyakan mengapa dana publik yang seharusnya digunakan untuk program strategis dan kesejahteraan masyarakat justru “terparkir” di bank. Ia menekankan perlunya pemda menjelaskan apakah hal ini dilakukan sengaja atau sekadar mengikuti pola belanja yang meningkat di akhir tahun.

“Kalau dana APBD sengaja ditempatkan di bank, ini yang menjadi persoalan karena akan mengganggu pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Khozin, Kamis (24/10/2025). Sesuai yang dilansir oleh Antaranews

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mencatat tren dana pemda yang belum terserap cukup tinggi. Per akhir September 2025, jumlah dana yang mengendap mencapai Rp234 triliun. Menurut Purbaya, hal ini menunjukkan lambatnya realisasi belanja daerah meski pemerintah pusat menyalurkan dana dengan cepat.

Khozin menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat dari Kemendagri. Ia menyarankan adanya pembinaan hingga penerapan sanksi administratif bagi pemda yang melanggar regulasi. Beberapa dasar hukum yang disebutnya antara lain Pasal 68 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, PP No 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Fenomena dana yang mengendap ini menimbulkan sorotan publik terkait efektivitas pengelolaan anggaran dan pemanfaatan dana publik untuk layanan masyarakat. DPR menegaskan bahwa pemanggilan Kemendagri dan pemda akan menjadi langkah awal memastikan transparansi dan optimalisasi penggunaan APBD.

Image Slide 1
Instagram Solusiindonesia