Solusiindonesia.com — Anggota Komisi III DPR RI menyoroti kasus warga Bekasi, Jawa Barat, yang kesulitan mengakses mushola akibat jalur menuju tempat ibadah tersebut ditutup oleh pengembang perumahan. Warga harus memutar jarak cukup jauh, sehingga aktivitas ibadah sehari-hari terganggu.
Martin Daniel Tumbelaka, anggota Komisi III DPR RI, menegaskan bahwa kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang harus dijamin negara dan dihormati oleh semua pihak, termasuk pengembang perumahan.
Ia mengingatkan bahwa penataan kawasan hunian tidak boleh menghalangi warga untuk mengakses tempat ibadah. “Hal ini sangat sensitif. Akses warga ke tempat ibadah harus dipastikan,” kata Martin, Jumat (24/10/2025).
Ia menambahkan bahwa praktik serupa di daerah lain menunjukkan bahwa pengembang dapat memberikan akses bagi rumah ibadah yang berdampingan dengan kompleks perumahan tanpa menimbulkan konflik sosial.
Senada, anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menekankan pentingnya prinsip hukum berupa kemanfaatan, kepastian, dan keadilan dalam menyelesaikan konflik antara warga dan pengembang. Ia mengingatkan agar persoalan ini tidak berlarut-larut karena berpotensi menimbulkan masalah sosial di masa depan.
“Jangan sampai harapan masyarakat untuk hidup tenang terganggu. Penyelesaian yang adil dan berorientasi sosial menjadi kunci menjaga keharmonisan masyarakat,” kata Adang.
Pemerintah daerah dan pengembang diharapkan segera mencari solusi yang memastikan warga dapat menjalankan ibadah dengan nyaman, sambil tetap menjaga tertib dan keamanan kawasan perumahan.










