Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Isu Grup WA Bahas Chromebook, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Angkat Bicara

×

Isu Grup WA Bahas Chromebook, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Dikbud ristek, Nadiem Anwar Makarim (foto istimewa).

Solusiindonesia.com — Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, menepis Tudingan bahwa grup WhatsApp bernama Mas menteri kortim dibentuk untuk membahas proyek pengadaan laptop Chromebook.

Menurut mereka, grup tersebut sejatinya merupakan wadah koordinasi para ahli pendidikan dan teknologi informasi yang berfokus pada persiapan pemberdayaan teknologi di sektor pendidikan

“Saya sudah melihat grupnya dan saya tegaskan tidak ada satu pembahasan pun mengenai Chromebook sebelum Pak Nadiem menjabat menteri,” kata pengacara Nadiem, Tabrani Abby, dalam keterangannya, Senin (27/10/2025).

Abby menambahkan, grup WA itu dibentuk dalam konteks mendukung visi dan misi Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia juga menjelaskan bahwa diskusi mengenai Chromebook baru dimulai pada Mei 2020, setelah inisiatif dari salah satu staf khusus menteri.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna memilih tidak memperpanjang polemik di ruang publik.

“Nanti saja dibuktikan di persidangan,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, eks Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, sempat mengungkap asal mula grup Mas Menteri Core Team.

Dalam konferensi pers di Kejagung pada 15 Juli 2025, ia menyebut grup itu sudah dibuat sejak Agustus 2019, sebelum Nadiem resmi menjabat sebagai menteri.

“Pada Agustus 2019 membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM (Nadiem A Makarim) diangkat pada tanggal 19 Oktober 2019,” kata Qohar.

Qohar juga menjelaskan adanya komunikasi lanjutan antara sejumlah pihak, termasuk Jurist, Ibrahim Arief, dan Yeti Khim, yang terlibat dalam penyusunan kontrak kerja bagi konsultan teknologi di Kemendikbud.

Jurist, kata dia, bahkan memimpin rapat bersama staf khusus menteri dan sejumlah direktur agar pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek menggunakan Chrome OS.

Namun, Qohar menegaskan posisi Jurist sebagai stafsus tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan maupun pengadaan barang dan jasa. Rapat-rapat teknis tersebut disebut terjadi pada Februari hingga April 2020.

Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menilai Nadiem terlibat aktif dalam pengadaan laptop tersebut. Menurutnya, rencana digitalisasi pendidikan itu sudah disusun jauh sebelum tahun anggaran 2020–2022.

“Perencanaan terhadap program digitalisasi pendidikan ini sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum periode tahun anggaran 2020–2022. Bahkan sudah dilancarkan sebelum yang bersangkutan masuk di kabinet,” ujarnya.

Nadiem hingga kini masih berstatus tersangka di Kejagung. Upayanya untuk menggugurkan status hukum melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah ditolak oleh majelis hakim.

Image Slide 1
Instagram Solusiindonesia