Solusiindonesia.com — Isu penataan tambang rakyat kembali mengemuka setelah Anggota Komisi XII DPR RI, Beniyanto Tamoreka, mendesak pemerintah untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) implementasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan sosial, dan menjaga keberlanjutan lingkungan di sektor pertambangan skala kecil. Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/11/2025),
Beniyanto menekankan bahwa penetapan WPR tidak boleh dipahami sebatas pemberian izin atau legalitas. Pemerintah, menurutnya, harus melakukan penataan menyeluruh agar kegiatan tambang rakyat mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar.
“Negara perlu memastikan adanya pembinaan teknis, kelembagaan pengelola kolektif, dan pengawasan lingkungan yang berkelanjutan agar masyarakat dapat bekerja dengan aman, memperoleh manfaat ekonomi yang layak, serta menjaga kelestarian ekosistem,” ujar Beniyanto. Sesuai yang dilansir oleh Antaranews
Ia mencontohkan kondisi di kawasan Poboya, Kota Palu, di mana penambangan rakyat telah menjadi sumber ekonomi utama masyarakat setempat selama bertahun-tahun.
Namun, tanpa kejelasan kelembagaan dan pendampingan pemerintah, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum, ketidakpastian pendapatan, serta kerusakan lingkungan.
Menurut Beniyanto, kehadiran negara harus diwujudkan melalui penataan yang terukur, bukan sekadar penertiban. Roadmap yang disusun pemerintah, lanjutnya, perlu memuat kerangka pembentukan badan usaha atau koperasi pengelola agar tata niaga dan produksi mineral dapat diatur secara transparan dan hasilnya tidak dikuasai tengkulak.
Selain itu, ia menilai pemerintah juga perlu mengatur penggunaan bahan kimia yang lebih aman, menetapkan zonasi operasi yang memperhatikan aspek geologi dan ekologi, serta melakukan pendampingan lapangan secara berkelanjutan melalui pemerintah daerah dan instansi teknis.
Beniyanto berharap, melalui pendekatan tersebut, WPR dapat menjadi instrumen keadilan yang menjamin manfaat pertambangan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pendapatan yang stabil, lapangan kerja lokal, serta peningkatan ekonomi daerah.
“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat bisa bekerja dengan tenang, negara menjaga lingkungan, dan tata kelola minerba berlangsung tertib serta transparan,” ujarnya.










