Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

BBM Baru Bobibos Ramai Dibahas, ESDM: Proses Uji Minimal 8 Bulan

×

BBM Baru Bobibos Ramai Dibahas, ESDM: Proses Uji Minimal 8 Bulan

Sebarkan artikel ini
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia memberikan keterangannya di Istana Kepresidenan, Jakarta / foto: Presidenri.go.id

Solusiindonesia.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi kemunculan produk Bahan Bakar Minyak (BBM) baru bernama Bobibos yang disebut-sebut memiliki Research Octane Number (RON) 98.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tidak memberi banyak komentar terkait keberadaan BBM tersebut. Ia menegaskan bahwa ESDM saat ini masih menelaah informasi terkait produk itu.

“Kita pelajari dulu ya, kita pelajari dulu,” ujar Bahlil usai menghadiri rapat dengan Komisi XII DPR, di Gedung DPR Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyatakan pihaknya menghargai inovasi yang berkembang di sektor energi, termasuk upaya menghadirkan BBM ramah lingkungan.

Namun ia menegaskan bahwa proses suatu produk BBM hingga dinyatakan layak dipasarkan membutuhkan prosedur yang panjang dan tidak instan.

“Saya tidak berani menyebut nama dan lain-lain, tapi tidak mengurangi apresiasi saya terhadap inovasi anak bangsa. Tapi seperti yang saya jelaskan, untuk menguji suatu BBM lalu menjadi bahan bakar, itu minimal 8 bulan, baru kita putuskan apakah ini layak atau tidak,” kata Laode di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (7/11/2025).

Laode juga menanggapi klaim bahwa BBM tersebut telah memperoleh sertifikat dari Lemigas Kementerian ESDM. Menurutnya, pihak pengembang baru mengajukan permohonan pengujian laboratorium, bukan sertifikasi.

“Jadi gini, mereka mengusulkan uji di laboratorium kami. Tapi kan hasil ujinya kan ini masih secret agreement, maksudnya masih tertutup ya. Saya belum bisa menyampaikan tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pengajuan uji hanya menghasilkan laporan hasil pengujian, bukan sertifikat.

“Dan kalau minta uji berarti kan hasilnya laporan hasil uji, bukan sertifikasi ya. Ini saya perlu luruskan, biar tidak terjadi simpang siur,” tegas Laode.

Image Slide 1