Solusiindonesia.com — Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai memberi dorongan besar bagi percepatan reformasi internal Polri melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Putusan ini mempertegas bahwa anggota kepolisian tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum resmi pensiun atau mundur dari dinas aktif.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyambut putusan tersebut sebagai momentum penting untuk memperbaiki struktur dan sistem di tubuh Polri.
Menurutnya, langkah MK hadir di saat yang tepat untuk menata ulang pelaksanaan tugas kepolisian agar lebih profesional dan selaras dengan aturan perundang-undangan.
“Bagus sekali, putusan MK tepat waktu,” kata Jimly. Ia menegaskan bahwa setelah putusan ini, yang dibutuhkan hanyalah konsistensi pelaksanaan di tingkat internal. “Tinggal dilaksanakan oleh Kapolri,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. MK menyatakan bahwa frasa
“atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dengan demikian, tidak ada lagi ruang penafsiran yang memungkinkan anggota Polri aktif ditugaskan ke jabatan sipil.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan hal tersebut dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (13/11). Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa aturan di Pasal 28 ayat (3) sebenarnya sudah jelas: anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian bila mereka mengundurkan diri atau pensiun.
“Ini merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi,” tegas Ridwan.
Anggota Komisi Reformasi Polri sekaligus mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, turut menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan langsung berlaku tanpa perlu menunggu revisi undang-undang.
“Begitu palu diketok, langsung berlaku,” kata Mahfud. Menurutnya, pembatalan frasa penugasan dari Kapolri otomatis menutup seluruh dasar hukum penempatan anggota aktif pada jabatan sipil.
Mahfud juga mengingatkan bahwa pelaksanaan putusan tersebut harus dijalankan segera jika negara tetap mengakui dirinya sebagai negara hukum dan demokrasi konstitusional.
Ia menuturkan bahwa implementasi putusan MK bukan ranah Tim Reformasi Polri, karena mandat tim tersebut hanya bersifat administratif dan disampaikan kepada presiden.
Putusan MK ini mengakhiri polemik panjang terkait celah aturan yang selama ini memungkinkan anggota aktif Polri masuk ke jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Dengan penghapusan frasa multitafsir tersebut, MK menegaskan kembali batasan tegas yang telah tercantum dalam UU Polri: jabatan sipil hanya dapat diemban setelah anggota melepas kedinasannya.








