Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

MK ‘Sentil’ Polri Soal Jabatan Sipil: Kompolnas: Patuhi Demi Reformasi Internal!

×

MK ‘Sentil’ Polri Soal Jabatan Sipil: Kompolnas: Patuhi Demi Reformasi Internal!

Sebarkan artikel ini
Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri aktif mundur atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil memunculkan kembali perdebatan lama soal batas peran lembaga kepolisian dalam ranah pemerintahan.

Keputusan ini menjadi salah satu koreksi penting atas praktik penempatan polisi aktif di berbagai posisi strategis di kementerian, lembaga negara, maupun pemerintah daerah.

Komisioner Kompolnas M. Choirul Anam menegaskan bahwa kepolisian maupun instansi lain harus mematuhi putusan tersebut. la menilai sikap MK sejalan dengan kebutuhan publik agar Polri lebih fokus pada tugas-tugas profesional di internal institusi.

“Ini bagian dari tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum yang harus terus diperkuat di tubuh Polri,” ujar Anam di Jakarta, Jumat (14/11/2025)

Selama bertahun-tahun, sejumlah jabatan sipil ditempati oleh anggota Polri aktif melalui mekanisme penugasan Kapolri- sebuah celah hukum yang kini resmi ditutup MK. Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.

Keberadaan frasa tersebut dinilai MK menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri yang menduduki jabatan di luar institusi maupun bagi para ASN yang bersaing dalam pengisian posisi struktural.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai bahwa secara substansial, UU Polri sebenarnya sudah jelas: polisi hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun. Penjelasan pasal yang ditambahkan kemudian justru menciptakan multitafsir.

Putusan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan langkah penting menata ulang relasi antara institusi kepolisian dan birokrasi sipil. Kejelasan norma hukum diperkirakan bakal memperketat standar kompetisi jabatan dan memperkuat posisi ASN.

Di sisi lain, pemerintah dan lembaga negara yang selama ini mengandalkan penempatan polisi aktif dalam posisi strategis harus menyesuaikan kembali pola rekrutmen mereka.

Secara umum, publik menilai putusan MK sejalan dengan kebutuhan memperkuat profesionalisme Polri dan menghilangkan potensi konflik kepentingan di lembaga sipil.

Namun, tantangan implementasi tetap besar, terutama mengingat sejumlah posisi saat ini masih diduduki oleh anggota Polri aktif

Kompolnas memastikan bahwa putusan akan dijalankan sesuai prosedur dan aturan peralihan yang berlaku. “Semua pihak wajib menghormati putusan Mahkamah,” tegas Anam.

Image Slide 1