Solusilndonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa aturan mengenai kewajiban penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kini juga berlaku bagi para staf khusus di kementerian maupun lembaga.
Hal ini merujuk pada Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024.
Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, mengungkapkan bahwa kewajiban tersebut memang tidak tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 1999.
Namun, KPK memandang posisi staf khusus sebagai jabatan strategis yang memiliki risiko tinggi terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan, sehingga transparansi harta wajib diterapkan.
“Banyak yang menyampaikan keberatan karena menurut golongannya tidak diwajibkan. Tapi kami selalu kembalikan pada pertanyaan sederhana: apakah organisasi ingin membangun integritas atau tidak? Kalau ingin, maka semua unsur di dalamnya harus berintegritas,” kata Herda dalam kegiatan di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Ia menambahkan, KPK saat ini sedang melakukan sosialisasi kepada para staf khusus terkait kewajiban pelaporan tersebut. Tingkat kepatuhan mereka baru akan diketahui setelah periode pelaporan LHKPN tahunannya selesai pada Maret 2026.
“Pelaporan LHKPN berlangsung dari Januari sampai Maret. Jadi kita akan melihat apakah mereka taat atau tidak setelah Maret 2026,” ujar Herda.
Ia berharap penerapan aturan ini dapat memperkuat budaya integritas di lingkungan kementerian dan lembaga. “Insyaallah tahun 2026 bisa terlihat komitmennya, apakah mereka benar-benar ingin menjadikan organisasinya berintegritas,” tambahnya.








