Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Skandal Akuisisi PT JN: Hakim Vonis Eks Dirut ASDP 4,5 Tahun Penjara

×

Skandal Akuisisi PT JN: Hakim Vonis Eks Dirut ASDP 4,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Pada Kamis (20/11/2025)

Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto dan menegaskan bahwa Ira terbukti terlibat dalam korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 8,5 tahun penjara.

Hakim mempertimbangkan bahwa meski perbuatannya menyebabkan keuntungan besar bagi pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp1,25 triliun, Ira tidak terbukti menerima keuntungan pribadi. Karena itu, ia tidak dibebankan kewajiban membayar uang pengganti.

Selain Ira, dua mantan pejabat ASDP lainnya Ferry Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan, serta Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan juga dinyatakan bersalah dalam perkara yang sama.

Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ketiganya dinilai melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

Dalam dakwaan, ketiga terdakwa disebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun, yang berasal dari pembelian kapal-kapal milik PT JN yang sebagian sudah rusak bahkan karam.

Temuan uji tuntas PT BKI menyebutkan dua kapal yaitu, KMP Marisa Nusantara dan KMP Jembatan Musi II tidak layak operasi karena sertifikat tak berlaku dan kondisi fisik buruk, termasuk satu kapal yang saat inspeksi ditemukan dalam keadaan karam.

Majelis hakim menilai rangkaian keputusan dalam proses akuisisi tersebut telah memperkaya pihak PT JN, sehingga kerugian negara tidak dapat dihindari.

Angka itu menjadi dasar dalam menentukan pertanggungjawaban hukum ketiga terdakwa.

Image Slide 1