Solusilndonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim berpotensi menyandang status tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut potensi tersangka dalam perkara ini identik dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
“Yang sama itu NM (Nadiem Makarim) dan stafsusnya JT (Jurist Tan). Ada beberapa pihak lain, tetapi secara keseluruhan sama,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/20/2025) malam.
Asep menjelaskan bahwa perkara Google Cloud resmi naik ke tahap penyidikan di KPK, namun institusinya memilih melimpahkan berkas dan seluruh temuan awal kepada Kejaksaan Agung, mengingat keterkaitan erat antara kedua proyek tersebut.
Dokumen, keterangan saksi, serta hasil penyelidikan akan diserahkan sepenuhnya kepada Kejagung.
Ia mengingatkan bahwa pengadaan Google Cloud dan Chromebook dilakukan pada masa pandemi Covid-19, sehingga konteks dan proses pengadaannya saling beririsan.
Layanan Google Cloud digunakan untuk menyimpan data pembelajaran daring, tugas siswa, hingga hasil ujian selama sekolah-sekolah menerapkan sistem jarak jauh.
Ketua KPK Setyo Budiyanto turut menegaskan bahwa penanganan dugaan korupsi Google Cloud akan sepenuhnya dialihkan ke Kejagung. Menurutnya, calon tersangka dalam perkara ini sama dengan kasus Chromebook, dan koordinasi antarlembaga telah selesai dilakukan.
“Untuk Google Cloud itu nanti penanganannya diserahkan ke Kejaksaan Agung,” kata Setyo, seraya menyebut koordinasi kedua institusi berjalan baik sebagai bentuk kerja sama dalam penegakan hukum.
Dalam proses penyelidikan, Nadiem Makarim sebelumnya telah dimintai keterangan selama sembilan jam oleh penyelidik KPK pada 7 Agustus lalu.
Selain Nadiem, sejumlah pihak lain juga telah diperiksa terkait pengadaan Google Cloud, di antaranya mantan Staf Khusus Mendikbudristek Fiona Handayan, mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo, serta mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto.








