Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Kasus Chromebook Kemendikbud: Nadiem Makarim dan Tiga Tersangka Resmi Diserahkan ke Jaksa

×

Kasus Chromebook Kemendikbud: Nadiem Makarim dan Tiga Tersangka Resmi Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Nadiem bersama Tiga Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbud Resmi Diserahkan ke Jaksa / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook pada program digitalisasi pendidikan Kemendikbudrisek yang menyeret nama Nadiem Makarim serta tiga tersangka lain kini memasuki fase lanjutan.

Keempat tersangka, termasuk Nadiem, telah resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam waktu maksimal 20 hari, Proses hukum akan bergulir ke pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menindaklanjuti perkara ini dengan melimpahkan berkas ke Tindak pidana Korupsi (Tipikor)

“Terkait perkara ini, nanti sepenuhnya berada di penuntut umum pada Kejari Jakarta Pusat dan penuntut umum mempunyai kewenangan 20 hari ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, Senin (10/11/2025).

Perkara dugaan korupsi tersebut selanjutnya akan diajukan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Terhadap lima tersangka, empat ini yang dinyatakan sudah lengkap oleh penuntut umum dan segera nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” lanjutnya.

Pelimpahan ke Kejari Jakarta Pusat

Sehari sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung telah menyerahkan keempat tersangka beserta berkas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook tahun 2019–2022 kepada penuntut umum Kejari Jakarta Pusat.

Selain Nadiem Makarim, tiga tersangka tersebut yaitu Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021, Mulyatsyah (MUL) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020, serta Ibrahim Arief (IBAM) selaku konsultan perorangan.

“Penyidik sudah (melimpahkan) tahap dua ke Kejari Jakarta Pusat. Hari ini tim sudah meluncur ke sana,” kata Anang.

Sementara itu, satu tersangka lain, Jurist Tan (JT), yang merupakan Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024, belum dapat dilimpahkan karena berstatus buron.

Ke depan, tim JPU Kejari Jakarta Pusat menyiapkan surat dakwaan dan akan segera membawa perkara ini ke Pengadilan Tipikor.

Ibrahim Arief menjadi tahanan kota

Anang menjelaskan bahwa tersangka Ibrahim Arief (IBAM) ditetapkan sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatan yang belum pulih.

“Mengingat kondisi yang bersangkutan masih belum secara pulih, penuntut umum juga akan melakukan tahanan kota,” ucap Anang.

Ia menambahkan bahwa status tersebut diberikan berdasarkan bukti medis yang diterima pihak kejaksaan.

“Yang bersangkutan sakit, ada surat keterangan, ada rekam medisnya,” kata Anang. Kejagung menyebutkan bahwa Ibrahim memiliki riwayat penyakit jantung kronis.

Meskipun berstatus tahanan kota, Ibrahim tetap diawasi melalui gelang elektronik yang dapat memantau lokasinya.

“Khusus terhadap tersangka IBAM sudah dipasang kita punya alat namanya gelang untuk mendeteksi keberadaan yang bersangkutan di mana kan enggak ditahan sementara karena sakit, tahanan kota,” ujar Anang.

Nadiem Meminta keadilan

Dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi pink, Nadiem meminta dukungan publik agar diberikan keadilan.

“Mohon doanya dari semua masyarakat Indonesia, semoga Allah memberikan saya keadilan,” ujar Nadiem saat digiring usai pelimpahan.

Ia juga mengutarakan keyakinannya bahwa Tuhan berpihak pada kebenaran sehingga ia tetap kuat menghadapi proses hukum.

“Alhamdulillah, saya diberikan kekuatan dan saya diberikan kesehatan karena Allah senantiasa selalu ada di sisi saya. Karena Allah selalu di sisi kebenaran,” ungkapnya.

Nadiem mengaku berada dalam kondisi baik meski harus menjalani masa sulit karena terpisah dari keluarga dan keempat anaknya.

“Saya alhamdulillah sehat walaupun ini masa yang sulit buat saya karena terpisah dengan keluarga dan empat anak saya masih kecil jadi sangat membutuhkan ayahnya,” ujar Nadiem.

Diketahui, Nadiem baru kembali ke tahanan setelah menjalani operasi pada Rabu (8/10/2025).

Image Slide 1