Solusiindonesia.com — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, secara tegas menolak desakan untuk mengundurkan diri dari jabatannya, menyikapi beredarnya risalah rapat harian Syuriah PBNU yang meminta ia lengser.
Penolakan itu disampaikan Yahya Staquf di Surabaya pada Minggu (23/11), menanggapi ultimatum Syuriah PBNU agar ia mundur dalam waktu tiga hari sejak risalah diterima.
“Saya sama sekali tidak terbesit pikiran untuk mundur, Karena saya mendapatkan amanah dari muktamar untuk lima tahun, pada muktamar ke-34 lalu.” kata Yahya, dikutip solusiindonesia.com dari laman pribadinya.
Kakak dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Staquf, ini menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan masa jabatan hingga tuntas sesuai mandat organisasi.
“Saya mendapatkan mandat lima tahun dan akan saya jalani lima tahun. Insya Allah saya sanggup. Maka saya sama sekali tidak terbesit pikiran untuk mundur,” tegasnya.
Ultimatum Tiga Hari dari Syuriah PBNU
Sebelumnya, beredar luas risalah rapat harian Syuriah PBNU yang memutuskan bahwa Yahya Cholil Staquf harus mundur dari posisi Ketum PBNU dalam waktu 3×24 jam. Jika ultimatum itu tidak diindahkan, Syuriah menyatakan akan memberhentikannya secara paksa.
Risalah tersebut ditandatangani oleh Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar, dan merupakan hasil rapat yang dihadiri 37 Pengurus Harian Syuriah di Hotel Aston City Jakarta pada 20 November 2025.
Poin keputusan dalam risalah menyebutkan: “Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.”
Lebih lanjut, risalah itu menambahkan ancaman: “Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.”
Pemicu Desakan: Dugaan Pelanggaran dan Isu Zionisme
Berdasarkan risalah tersebut, desakan pengunduran diri ini dipicu oleh dua persoalan utama:
Undangan Narasumber Jaringan Zionisme: Undangan terhadap narasumber jaringan zionisme internasional dalam acara Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), yang dianggap melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.
Indikasi Pelanggaran Tata Kelola Keuangan: Adanya indikasi pelanggaran dalam tata kelola keuangan di lingkungan PBNU.
Konsolidasi dan Silaturahmi Alim Ulama
Menyikapi perkembangan ini, PBNU segera melakukan konsolidasi di berbagai tingkatan:
Rapat Pengurus Wilayah: Pada Sabtu (22/11) malam, PBNU mengumpulkan seluruh pengurus wilayah (PWNU) dalam rapat koordinasi penting di Hotel Novotel Samator, Surabaya, Jawa Timur. Rapat tersebut diselenggarakan atas undangan Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, dan Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Faisal Saimima.
Seperti dikutip CNN Hari ini, Minggu (23/11/2025), Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf menjadwalkan “Silaturahmi Alim Ulama” di Gedung PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta, mulai pukul 19.30 WIB.
Undangan bernomor 4773/PB.23/B.I.01.08/99/11/2025 tersebut memuat 76 nama, termasuk tokoh-tokoh sepuh NU, ulama kharismatik, dan intelektual. Dalam daftar tersebut, Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) diketahui tidak termasuk dalam daftar undangan.








