Solusiindonesia.com — Pemerintah resmi menghadirkan kebijakan perlindungan hukum bagi guru melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
Kebijakan yang diumumkan pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 yang disiarkan secara daring melalui kanal Youtube Kemendikdasmen di Jakarta pada Selasa (25/11/2025).
Dalam upacara HGN yang disiarkan secara daring, Menteri Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa MoU tersebut memuat mekanisme restorative justice atau penyelesaian damai bagi kasus-kasus yang melibatkan guru dengan murid, orang tua, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait tugas pendidik.
Pemerintah menilai pendekatan ini penting untuk mencegah kriminalisasi terhadap guru dan menjaga iklim pembelajaran yang kondusif.
“Guru adalah agen pembelajaran dan peradaban,” tegas Mu’ti, sambil menekankan bahwa penyelesaian berbasis dialog diharapkan memberi rasa aman bagi tenaga pendidik saat menjalankan tugas profesionalnya.
Mendikdasmen juga menyoroti tantangan berat yang dihadapi guru di era digital dan global. Menurutnya, guru kini harus merespons perubahan nilai sosial yang semakin materialistis serta tekanan dari masyarakat yang kian tinggi sementara apresiasi terhadap profesi guru justru masih rendah.
Mu’ti menilai kondisi itu tidak boleh dibiarkan. la mendorong agar guru kembali tampil percaya diri dan berwibawa di hadapan murid, terutama di tengah kompleksitas permasalahan yang dihadapi generasi muda saat ini, mulai dari kesulitan akademik, masalah moral dan sosial, ketergantungan gawai, hingga dampak judi online.
“Guru semakin diperlukan sebagai figur inspiratif, teladan, orang tua, mentor, sekaligus sahabat bagi murid, baik di dalam maupun luar kelas,” ujarnya. Sesuai yang dilansir oleh Antaranews
Kebijakan restorative justice ini diharapkan menjadi salah satu solusi untuk memperkuat ekosistem pendidikan yang lebih adil dan menghargai peran sentral guru dalam membangun karakter generasi bangsa.








