Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima salinan Keputusan Presiden mengenai rehabilitasi tiga pihak dalam perkara korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Mereka adalah mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, serta dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dokumen tersebut saat ini dipelajari untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Surat sudah kami terima, dan proses internal sedang berlangsung,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).
Keppres rehabilitasi itu sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menjelaskan bahwa rehabilitasi diberikan setelah DPR menghimpun berbagai masukan publik dan meminta komisi terkait melakukan kajian atas penyelidikan yang telah berjalan sejak pertengahan 2024.
“Setelah melalui komunikasi dengan pihak pemerintah, Presiden Prabowo Subianto hari ini telah menandatangani surat rehabilitasi untuk tiga nama tersebut,” kata Dasco di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dengan terbitnya keputusan ini, ketiganya mendapatkan pemulihan nama baik dari negara, sementara proses administrasi lanjutan kini berada di tangan KPK.
Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara.
Ira Puspadewi dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi terkait kerja sama usaha (KSU) dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada periode 2019–2022.








