Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

KPK Tunggu Salinan Keppres untuk Proses Pembebasan Ira Puspadewi

×

KPK Tunggu Salinan Keppres untuk Proses Pembebasan Ira Puspadewi

Sebarkan artikel ini
Ira Puspadewi / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), masih menunggu kepastian pembebasannya dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski telah menerima rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (25/11/2025).

Ira Puspadewi bersama dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dijadwalkan bebas pada Kamis (27/11/2025) setelah KPK menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai dasar hukum pembebasan.

Sebelumnya, ketiganya diperkirakan keluar dari rutan pada Rabu (26/11/2025), namun hingga malam hari KPK belum juga membuka akses pembebasan.

“Sampai saat ini KPK masih menunggu Surat Keputusan Rehabilitasi dari Presiden,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu malam.

Ia menegaskan bahwa KPK baru dapat menindaklanjuti pembebasan setelah menerima dokumen resmi tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa salinan Keppres nantinya akan diproses melalui rapat pimpinan sebelum eksekusi pembebasan dilakukan.

“Ada proses, mungkin kita tunggu saja petugas dari Kementerian Hukum mengantarkan surat keputusan tersebut,” kata Asep.

Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga mengaku belum menerima salinan Keppres tersebut. Ia menyebut, saat rehabilitasi diumumkan, dirinya sedang tidak berada di Istana sehingga belum dapat menyerahkan dokumen itu kepada KPK.

“Waktu kemarin diumumkan, saya kebetulan lagi tidak berada di Istana, sekali lagi, kita tunggu saja,” ujarnya di Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).

Supratman memastikan akan segera menyerahkan Keppres begitu diterima karena secara prosedur dokumen itu ditujukan kepadanya sebagai pengusul rehabilitasi.

Di tengah penantian pembebasan, Ira melalui kuasa hukumnya, Soesilo Ariwibowo, menyampaikan rasa syukur atas rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo.

“Ya senanglah, terima kasih, Alhamdulillah gitu,” ujar Soesilo seusai menjenguk Ira di Rutan KPK. Ia mengatakan kliennya mengetahui pemberian rehabilitasi tersebut sejak diumumkan pada Selasa (25/11)malam.

Meski demikian, KPK menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi tidak akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi. Asep menyatakan bahwa penanganan kasus korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP yang menjerat Ira telah dijalankan sesuai prosedur dan telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan serta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Perlu dibedakan terhadap hasil ya, hasil terhadap keputusan itu kemudian saat ini diberikan rehabilitasi adalah hak prerogatif Bapak Presiden,” ujar Asep.

Sikap serupa juga disampaikan Mahkamah Agung (MA). Juru Bicara MA, Yanto, memastikan pemberian rehabilitasi tidak akan mengganggu proses penegakan hukum ke depan.

“Antara putusan pengadilan dengan rehabilitasi ya enggak ada, enggak akan mengganggu. Hal biasa terjadi dalam ketatanegaraan kita,” katanya.

Ia meyakini Presiden Prabowo menggunakan hak istimewa tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa dan negara.

Image Slide 1