Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

×

MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Hendry Lie dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Sebarkan artikel ini
Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air (tengah) / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi Pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie, dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah.

Dengan keputusan tersebut, Hendry Lie tetap menjalani hukuman 14 tahun penjara seperti putusan sebelumnya di tingkat banding.

Putusan kasasi bernomor 11312 K/PID.SUS/2025 itu diambil majelis hakim MA pada Selasa (25/11/2025) dan dipublikasikan melalui laman resmi MA pada Jumat (28/11/2025).

Majelis yang memutus perkara ini diketuai Prim Haryadi, didampingi Arizon Mega Jaya serta Yanto.

Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari jaksa penuntut umum maupun dari pihak terdakwa.

Dengan demikian, vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap berlaku: pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,05 triliun.

Hendry sebelumnya dinyatakan terlibat dalam skema korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan triliun rupiah. Jaksa memaparkan bahwa Hendry menggunakan PT Tinindo Internusa (TIN), perusahaan smelter yang sahamnya mayoritas ia kuasai, untuk menjalankan praktik manipulasi perdagangan timah.

Di dalam struktur operasinya, dua orang bawahannya Rosalina sebagai General Manager Operasional dan Fandy Lingga selaku Marketing PT TIN periode 2008–2018 dikerahkan untuk melancarkan berbagai langkah, termasuk membuat penawaran kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.

Dalam proses persidangan sebelumnya, disebutkan pula bahwa Hendry menyetujui dan memerintahkan kedua bawahannya itu menghadiri pertemuan dengan eks Dirut PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, serta dua mantan direksi lainnya, Emil Ermindra dan Alwin Albar, di Pangkalpinang.

Pertemuan tersebut membahas permintaan agar sejumlah smelter swasta di Bangka Belitung menyerahkan lima persen kuota ekspor mereka kepada PT Timah Tbk, karena bijih yang mereka ekspor berasal dari wilayah konsesi perusahaan negara itu.

Selain mengatur aliran bijih timah dari sumber ilegal, Hendry juga menerima pembayaran hasil bijih dan biaya kerja sama yang dinilai tidak wajar. Seluruh rangkaian tindakan tersebut dinilai memperkaya dirinya dan pihak lain, sekaligus menimbulkan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.

Image Slide 1