Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Kemenhub Cabut Izin Penerbangan Internasional Langsung Bandara Khusus IMIP dan Weda Bay​

×

Kemenhub Cabut Izin Penerbangan Internasional Langsung Bandara Khusus IMIP dan Weda Bay​

Sebarkan artikel ini
DI BALIK INVESTASI RAKSASA: Misteri Tukang Sapu TKA Bergaji Rp18,7 Juta di Morowali, Eks Karyawan Ungkap Kesenjangan Tragis/x

Solusiindonesia.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut izin layanan penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri di dua bandar udara (bandara) khusus, yakni Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah dan Bandara Khusus Weda Bay di Maluku Utara.

​Keputusan pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri, yang telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025.

​Kepmenhub terbaru ini secara resmi mencabut aturan sebelumnya, Kepmenhub Nomor KM 38 Tahun 2025, yang sebelumnya memberikan izin bersifat sementara dan dalam keadaan tertentu kepada ketiga bandara khusus tersebut untuk melayani penerbangan internasional langsung.

​Hanya Satu Bandara yang Dipertahankan
​Dalam aturan baru, dari tiga bandara khusus yang sebelumnya diizinkan, kini hanya Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, yang status izinnya dipertahankan.

​Diktum pertama Kepmenhub Nomor KM 55 Tahun 2025 secara eksplisit menetapkan bandara di Riau tersebut sebagai satu-satunya bandara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung internasional dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.

​Batasan Jenis Penerbangan dan Persyaratan
​Keputusan baru ini juga mempertegas jenis penerbangan dan batas waktu izin. Penerbangan langsung internasional pada bandara khusus yang diizinkan (saat ini hanya Sultan Syarief Haroen Setia Negara) hanya dapat melayani:
​Angkutan udara niaga tidak berjadwal atau angkutan udara bukan niaga (private/corporate).

​Tujuan penerbangan yang sangat spesifik, yaitu:
Medical evacuation (evakuasi medis).
​Penanganan bencana.
​Pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

​Penerbangan tersebut juga wajib memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta harus berkoordinasi dengan instansi terkait di bidang kepabeanan (bea cukai), keimigrasian, dan kekarantinaan.
​Batas Waktu dan Perubahan Status
​Izin penerbangan langsung internasional pada bandara khusus ini berlaku hingga 8 Agustus 2026.

​Jika setelah tanggal tersebut bandara khusus masih membutuhkan layanan penerbangan langsung dari/ke luar negeri, penyelenggara bandara diwajibkan untuk mengajukan permohonan perubahan status dari bandara khusus menjadi bandara umum kepada Menteri Perhubungan.

Image Slide 1