Solusiindonesia.com — Skandal besar tengah membayangi kedaulatan udara dan ekonomi Indonesia. Di tengah gemuruh mega proyek hilirisasi nikel yang diagung-agungkan sebagai warisan emas mantan Presiden Joko Widodo, terkuak fakta mengejutkan: sebuah “bandara siluman” milik raksasa industri, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), diduga beroperasi tanpa pengawasan ketat dari otoritas negara. Ironisnya, bandara ini dikabarkan telah beroperasi sejak diresmikan di masa kepemimpinan Presiden Jokowi pada 2019.
Negara di Dalam Negara
Temuan ini pertama kali mencuat ke publik melalui pernyataan keras dari Menteri Pertahanan yang menyoroti ketiadaan aparatur negara di fasilitas vital tersebut.
Dalam kawasan industri seluas 4.000 hektare, yang notabene adalah bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dilaporkan tidak ada pos Bea Cukai, Imigrasi, bahkan AirNav untuk regulasi lalu lintas udara.
”Tidak boleh ada negara di dalam negara,” sebuah peringatan tegas yang kini menjadi sorotan nasional, menggarisbawahi potensi ancaman serius terhadap keamanan, ekonomi, dan kedaulatan.
Ketiadaan pengawasan ini menciptakan lubang hitam regulasi. Orang dan barang dapat keluar masuk tanpa terdeteksi, membuka pintu lebar-lebar bagi potensi penyelundupan, kebocoran devisa, hingga kerugian negara dari sektor bea masuk dan pajak. Bahkan, dilaporkan bahwa aparat keamanan setempat kesulitan untuk melakukan pengawasan rutin, menjadikan kawasan IMIP—dan bandaranya—sebuah wilayah yang seolah-olah tertutup dari intervensi Republik.
Korelasi dengan Era Jokowi: Pertanyaan yang Menggantung
Sorotan tajam diarahkan pada pemerintahan sebelumnya. PT IMIP, yang telah berdiri sejak 2010, memang mengalami ekspansi masif dan pesat pada era Presiden Jokowi, sejalan dengan ambisi hilirisasi nikel. Bandara tersebut diresmikan secara resmi pada 2019, yang seharusnya menandakan kehadiran dan pengakuan negara.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab tuntas oleh pemerintah dan penegak hukum adalah:
Siapa yang mengeluarkan Izin? Jika bandara itu diresmikan, mekanisme perizinan apa yang digunakan, dan mengapa izin operasionalnya luput dari kewajiban penempatan petugas Bea Cukai dan Imigrasi?
Mengapa Pengawasan Nol?
Mengapa selama bertahun-tahun sejak peresmian (2019), tidak ada satu pun Kementerian atau Lembaga terkait—mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai), hingga Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi)—yang menempatkan aparaturnya di sana?
Adakah Intervensi Kekuasaan?
Apakah kelemahan pengawasan ini disebabkan oleh kelalaian administrasi semata, ataukah ada dugaan intervensi politik dan kekuasaan dari Jakarta yang melindungi kawasan tersebut dari pengawasan yang semestinya?
Pengembangan masif industri nikel, yang selalu dibanggakan Presiden Jokowi sebagai capaian, kini menghadapi ujian berat terkait kepatuhan hukum dan kedaulatan negara. Jika proyek hilirisasi dibangun di atas pondasi kelonggaran regulasi yang mengancam kedaulatan, maka keuntungan ekonomi yang didapatkan menjadi tidak sebanding dengan harga yang harus dibayar oleh bangsa: kehilangan kontrol atas wilayah sendiri.
Mendesak Investigasi Tuntas dan Penegakan Kedaulatan
Temuan ini bukan hanya masalah teknis penerbangan, melainkan skandal yang menyentuh inti kedaulatan dan penegakan hukum. Kasus bandara IMIP adalah simbol nyata dari potensi praktik “negara dalam negara” yang merugikan.
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto didesak untuk segera melakukan investigasi menyeluruh (audit forensik) terhadap seluruh proses perizinan dan operasional bandara ini sejak awal. Tidak hanya manajeman PT IMIP yang harus diperiksa, tetapi juga oknum-oknum pejabat negara dari era sebelumnya yang terlibat dalam kelulusan izin dan pembiaran operasional bandara tanpa otoritas.
Bandara di Morowali harus segera diambil alih sepenuhnya di bawah kendali otoritas penerbangan dan keamanan NKRI. Kedaulatan negara tidak dapat ditawar-tawar demi investasi atau kepentingan bisnis semata. Publik menanti langkah tegas untuk menutup celah kebocoran ini dan memastikan bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia, termasuk industri hilirisasi, beroperasi di bawah payung hukum dan kedaulatan penuh Republik Indonesia
Skandal ini menuntut kejujuran dan transparansi dari semua pihak. Keterkaitan era pemerintahan sebelumnya dalam peresmian dan pembiaran operasional bandara tanpa otoritas negara harus diusut tuntas untuk menjaga muruah kedaulatan NKRI dan mencegah terulangnya preseden buruk di masa depan (*)








