Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Revolusi Penempatan Personel Polri: 17 Instansi Kini Terbuka untuk Anggota Aktif, Dampak Putusan MK dan Peraturan Terbaru

×

Revolusi Penempatan Personel Polri: 17 Instansi Kini Terbuka untuk Anggota Aktif, Dampak Putusan MK dan Peraturan Terbaru

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sedang memberikan bantuan bagi korban bencana/Instagram

Solusiindonesia.com — Lanskap penempatan personel Polri mengalami perubahan signifikan. Sebanyak 17 kementerian dan lembaga pemerintah kini secara resmi dapat diisi oleh anggota aktif Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Regulasi monumental ini tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Perpol 10/2025 yang baru disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/12) ini menjadi respons cepat atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian (UU Polri).

Sebelumnya, norma dalam Pasal 28 UU Polri secara substansial mengharuskan anggota kepolisian mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan di luar institusi Polri, terutama yang dianggap “tidak memiliki sangkut paut dengan polisi.”

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, bahwa ketentuan lama secara eksplisit mengharuskan anggota Polri melepas status kedinasannya untuk jabatan non-kepolisian.

Landasan Hukum dan Jenis Jabatan
Peraturan baru ini membuka peluang penugasan anggota Polri di dalam negeri pada:

  • Kementerian/lembaga/badan/komisi.
  • Organisasi Internasional atau kantor perwakilan negara asing yang berkedudukan di Indonesia.

Menurut Pasal 3 ayat (3) dan (4) Perpol 10/2025, penugasan dapat dilaksanakan pada jabatan manajerial dan non-manajerial yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Penempatan ini dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari instansi terkait.

Daftar Lengkap 17 Institusi Sasaran Penempatan Polri Aktif
Integrasi personel Polri aktif ke luar struktur ini diprediksi akan memperkuat sinergi keamanan dan penegakan hukum di berbagai sektor kunci. Berikut adalah daftar 17 kementerian/lembaga yang kini menjadi target penempatan anggota Polri aktif:

  • Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan
  • Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Perluasan wewenang penempatan ini menandai babak baru dalam manajemen SDM di institusi kepolisian, memungkinkan anggota aktif menyalurkan keahlian mereka di luar batas struktural konvensional Polri.

Perpol ini diterbitkan untuk menindaklanjuti dan mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang sebelumnya mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri/pensiun untuk jabatan di luar.

Tidak. Penugasan dilaksanakan pada jabatan manajerial dan non-manajerial yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian, dan harus berdasarkan permintaan dari instansi/lembaga yang bersangkutan.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara Polri dengan kementerian/lembaga terkait, khususnya dalam isu-isu yang berkaitan dengan penegakan hukum, keamanan, dan intelijen, dengan menempatkan personel yang kompeten secara langsung.

Image Slide 1