Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan langkah tegasnya dalam pemberantasan korupsi dengan memanggil Zarof Ricar (ZR) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan (HH).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa pemanggilan Zarof Ricar, dilakukan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
“Keterangan yang diberikan ZR diharapkan bisa membuka jalur aliran dana yang terkait kasus TPPU Hasbi Hasan,” ujar Budi pada senin (15/12/2025). Sesuai yang dilansir oleh Antaranews
Kasus ini menambah daftar keberhasilan KPK dalam menindak dugaan korupsi dan suap di lembaga peradilan. Hasbi Hasan sebelumnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara karena terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar untuk memenangkan gugatan kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di tingkat kasasi, dengan total uang yang disalurkan debitur mencapai Rp11,2 miliar melalui perantara Dadan Tri Yudianto.
Pemanggilan Zarof Ricar, yang sendiri telah divonis 18 tahun penjara dalam perkara terpisah, menjadi langkah strategis KPK dalam menelusuri aliran dana dan memperkuat bukti untuk menegakkan hukum secara adil.
Langkah ini dianggap sebagai kemenangan bagi upaya penegakan hukum di Indonesia, menunjukkan bahwa siapapun, termasuk pejabat tinggi, tidak kebal dari hukum.








