Solusiindonesia.com — Nasib hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan ditentukan melalui sidang putusan sela yang dijadwalkan berlangsung pada Senin (15/12/2025).
Putusan sela tersebut akan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Fajar Kusuma Aji, setelah sebelumnya mendengarkan nota keberatan dari pihak terdakwa serta tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).
Mengacu pada data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, eksepsi atau nota keberatan dibacakan oleh pihak Nurhadi pada Jumat (28/11/2025), sementara JPU menyampaikan tanggapannya pada Senin (8/12/2025) sesuai kutipan dari Kompas.com.
Agenda sidang putusan sela tercantum pada Senin, 15 Desember 2025, sebagaimana dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Minggu (14/12/2025).
Dalam nota keberatannya, Nurhadi membantah seluruh dakwaan jaksa, termasuk tuduhan penerimaan gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar serta dugaan pencucian uang dengan nilai mencapai Rp 307,2 miliar.
Tim kuasa hukum Nurhadi menegaskan bahwa kliennya, saat menjabat sebagai Sekretaris MA, tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi perkara.
“Sebagaimana yang kita ketahui bahwa Sekretaris MA dalam jabatannya sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam hal pengurusan perkara,” ujar salah satu pengacara Nurhadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
Menurut pihak pembela, peran Nurhadi saat menjabat Sekretaris MA hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan keuangan lembaga. Mereka juga menanggapi tudingan jaksa yang menyebut menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, sebagai pihak yang berperan dalam aliran dana pencucian uang.
Tuduhan tersebut dibantah, dengan menyatakan bahwa transaksi keuangan yang melibatkan Rezky merupakan bagian dari aktivitas bisnis pribadinya dan tidak berkaitan dengan Nurhadi.
“Penerimaan-penerimaan yang dilakukan oleh Rezky Herbiyono adalah timbul dari hubungan bisnis yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan Terdakwa,” lanjut kuasa hukum Nurhadi.
Atas dasar itu, kubu Nurhadi meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan jaksa tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum menilai surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana. JPU pun meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian.
Dalam perkara ini, Nurhadi didakwa atas dua perbuatan pidana, yakni dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 137,1 miliar serta tindak pidana pencucian uang dengan nilai Rp 307,2 miliar. Jaksa menjerat Nurhadi dengan pasal berlapis.
Untuk dugaan gratifikasi, ia didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara untuk dugaan TPPU, ia didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, pada 2021, Nurhadi telah dinyatakan bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi. Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) periode 2014–2016, Hiendra Soenjoto, terkait pengurusan dua perkara.
Selain itu, Nurhadi juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara di berbagai tingkat peradilan.








