Solusiindonesia.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mempertegas komitmen menjaga kedaulatan hukum nasional melalui pelaksanaan Operasi Wirawaspada yang digelar serentak di seluruh Indonesia pada 10–12 Desember 2025. Langkah ini bertujuan memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahi regulasi.
Selama tiga hari operasi intensif, petugas berhasil mencatat 2.298 kegiatan pengawasan. Hasilnya, sebanyak 220 WNA diamankan karena terbukti atau terindikasi melakukan berbagai pelanggaran keimigrasian.
Dominasi Pelanggaran: Izin Tinggal dan Overstay
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggar berasal dari lima negara tertentu.
Berikut adalah rincian profil WNA yang terjaring:
- Republik Rakyat Tiongkok (RRT): 114 orang
- Nigeria: 16 orang
- India: 14 orang
- Korea Selatan: 11 orang
- Pakistan: 8 orang
Dari sisi jenis pelanggaran, Penyalahgunaan Izin Tinggal menjadi kasus paling menonjol dengan total 92 orang, disusul oleh pelanggaran Overstay sebanyak 32 orang, sementara sisanya terlibat dalam pelanggaran administratif lainnya.
Fokus Kawasan Industri Strategis (IMIP & IWIP)
Selain pengawasan umum, Imigrasi meluncurkan Operasi Bhumipura Sakti Wirawasti Pertambangan.
Operasi ini menyasar wilayah dengan konsentrasi tenaga kerja asing (TKA) tinggi, seperti kawasan industri di Morowali dan Weda Bay.
- PT IMIP (Morowali): Petugas memeriksa data keimigrasian terhadap 14.128 WNA. Fokus utama berada pada titik masuk krusial seperti Pelabuhan Jetty Fatufia dan Bandara Khusus PT IMIP. Data perlintasan menunjukkan mobilitas tinggi, di mana rata-rata terdapat lebih dari 130 kapal per bulan yang membawa ribuan kru asing sejak September hingga November.
- PT IWIP (Weda Bay): Pemeriksaan mencakup skala yang lebih besar, yakni 26.650 WNA. Di lokasi ini, koordinasi lintas instansi bersama Bea Cukai dan Karantina dilakukan secara ketat untuk memvalidasi dokumen tinggal ribuan pekerja dan kru kapal asing.
Temuan Aktivitas Tambang di Bangka Belitung
Tim pengawasan juga bergerak ke wilayah Bangka Belitung. Di perairan Pantai Rambak, ditemukan aktivitas masif Kapal Isap Pasir (KIP) yang melibatkan setidaknya 202 ABK asing, mayoritas berkebangsaan Thailand, yang bekerja di bawah 32 badan usaha mitra.
Tak hanya di laut, temuan di darat mengungkap dugaan pelanggaran teknis pada industri pengolahan timah. Beberapa WNA diduga berperan aktif dalam operasional mesin produksi ingot timah di PT MGR tanpa izin yang sesuai.
Langkah Tegas dan Pemeriksaan Lanjutan
Menanggapi temuan-temuan tersebut, Ditjen Imigrasi telah melayangkan panggilan resmi kepada sejumlah pihak, termasuk:
- Pihak tenant dan kontraktor di kawasan industri.
- Perusahaan penjamin seperti PT MGR, PT IMP, dan PT PSS.
- Individu WNA yang bersangkutan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan mendalam. Jika terbukti ada unsur kesengajaan dalam pelanggaran izin tinggal, sanksi administratif hingga deportasi dan penangkalan akan diberlakukan sesuai UU Keimigrasian,” tegas pihak otoritas.








