Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

4 Alasan Buruh Tolak UMP Jakarta 2026, KSPI Siap Gugat Kepgub ke PTUN

×

4 Alasan Buruh Tolak UMP Jakarta 2026, KSPI Siap Gugat Kepgub ke PTUN

Sebarkan artikel ini
Presiden KSPI, Said Iqbal/instagram

Solusiindonesia.com — Gelombang penolakan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 mulai memanas. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh secara tegas menyatakan menolak Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1142 Tahun 2025 yang menetapkan UMP Jakarta sebesar Rp 5.729.876.

Presiden KSPI, Said Iqbal, menegaskan bahwa angka tersebut jauh dari harapan buruh dan tidak mempertimbangkan realitas biaya hidup di ibu kota. Sebagai langkah lanjut, aliansi buruh berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Said Iqbal, penggunaan indeks 0,75 dalam formula penghitungan upah menjadi pemicu rendahnya kenaikan tahun ini. Hal ini dinilai mencederai rasa keadilan bagi para pekerja yang menghadapi tekanan inflasi.

“Kami menolak kenaikan upah minimum Jakarta 2026 yang hanya mencapai Rp 5,73 juta. Penolakan ini adalah sikap bulat dari seluruh aliansi serikat pekerja di Jakarta,” ujar Said dalam keterangan resminya, Rabu (23/12/2025).

4 Alasan Utama Buruh Menolak UMP Jakarta 2026
Said Iqbal membeberkan empat poin krusial mengapa angka Rp 5,73 juta dianggap tidak layak bagi buruh Jakarta:

1. Jauh dari Standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Buruh menuntut agar Gubernur menetapkan upah sebesar 100% KHL. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, nilai 100% KHL Jakarta seharusnya berada di angka Rp 5,89 juta.

    • Selisih: Terdapat kekurangan sekitar Rp 160.000.
    • Dampak: Angka tersebut sangat krusial bagi buruh untuk menutupi biaya pangan dan transportasi harian.

    2. Kalah dari Bekasi dan Karawang
    Secara sosiologis, biaya hidup di Jakarta adalah yang tertinggi di Indonesia. Namun, UMP Jakarta 2026 justru lebih rendah dibandingkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang sudah menembus angka Rp 5,95 juta.

    3. Solusi Insentif yang Dinilai Tidak Efektif
    Pemerintah Provinsi Jakarta menjanjikan pemberian insentif tambahan. Namun, KSPI menilai kebijakan ini bukan solusi permanen karena:

      • Bukan merupakan bagian dari upah pokok.
      • Kuota terbatas karena bergantung pada kemampuan APBD.
      • Tidak mencakup seluruh buruh Jakarta yang jumlahnya lebih dari satu juta orang.

      4. Ketimpangan dengan Data BPS
      Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), biaya hidup keluarga kecil di Jakarta idealnya mencapai Rp 15 juta per bulan. Dengan UMP Rp 5,73 juta, pendapatan buruh bahkan tidak mampu menutupi sepertiga dari kebutuhan hidup riil di lapangan.

        Karena Kepgub merupakan produk hukum administrasi negara, KSPI memastikan akan menempuh jalur hukum. Gugatan ke PTUN menjadi senjata utama buruh untuk membatalkan ketetapan tersebut dan menuntut revisi upah yang lebih berpihak pada daya beli masyarakat.

        “Penetapan UMP ini tidak mencerminkan keberpihakan pada buruh dan berpotensi menurunkan daya beli masyarakat secara luas,” pungkas Said Iqbal.

        L

        Image Slide 1