Solusiindonesia.com — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Jawa Barat untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang ditandatangani pada Rabu, 24 Desember 2025.
Penetapan angka UMK ini didasarkan pada pertimbangan matang, termasuk mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 serta rekomendasi dari 27 Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Selain itu, saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang dirumuskan dalam rapat pleno pada 23 Desember 2025 menjadi landasan utama penentuan angka final tersebut.
Dalam daftar terbaru ini, wilayah industri masih mendominasi urutan teratas. Kota Bekasi menempati posisi pertama dengan upah tertinggi mencapai Rp 5.999.443, disusul ketat oleh Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.
Sementara itu, untuk kawasan Bandung Raya, Kota Bandung memimpin dengan besaran Rp 4.737.678, diikuti oleh Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Daftar Lengkap UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2026
Untuk memudahkan Anda mencari informasi, berikut adalah rincian besaran UMK 2026 yang disusun berdasarkan wilayah seperti dikutip Pikiran Rakyat (25/12/2025):
No Kabupaten/Kota Besaran UMK 2026 1 Kota Bekasi Rp 5.999.443 2 Kabupaten Bekasi Rp 5.938.885 3 Kabupaten Karawang Rp 5.886.853 4 Kota Depok Rp 5.522.662 5 Kota Bogor Rp 5.437.203 6 Kabupaten Bogor Rp 5.161.769 7 Kabupaten Purwakarta Rp 5.052.856 8 Kota Bandung Rp 4.737.678 9 Kota Cimahi Rp 4.090.568 10 Kabupaten Bandung Barat Rp 3.984.711 11 Kabupaten Bandung Rp 3.972.202 12 Kabupaten Sumedang Rp 3.949.856 13 Kabupaten Sukabumi Rp 3.831.926 14 Kabupaten Subang Rp 3.737.482 15 Kabupaten Cianjur Rp 3.316.191 16 Kota Sukabumi Rp 3.192.807 17 Kota Tasikmalaya Rp 2.980.336 18 Kabupaten Indramayu Rp 2.910.254 19 Kabupaten Cirebon Rp 2.880.798 20 Kota Cirebon Rp 2.878.646 21 Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.871.874 22 Kabupaten Majalengka Rp 2.595.368 23 Kabupaten Garut Rp 2.472.227 24 Kabupaten Ciamis Rp 2.373.644 25 Kabupaten Kuningan Rp 2.369.380 26 Kota Banjar Rp 2.361.241 27 Kabupaten Pangandaran Rp 2.351.250
Keputusan ini mulai berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2026. Pengusaha di Jawa Barat dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK yang telah ditetapkan ini.








