Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Daerah

Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026, Kota Bekasi Tertinggi Cek Besaran di Wilayah Anda

×

Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026, Kota Bekasi Tertinggi Cek Besaran di Wilayah Anda

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi lembaran uang rupiah/freepik

Solusiindonesia.com — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah Jawa Barat untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang ditandatangani pada Rabu, 24 Desember 2025.

Penetapan angka UMK ini didasarkan pada pertimbangan matang, termasuk mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 serta rekomendasi dari 27 Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Selain itu, saran dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang dirumuskan dalam rapat pleno pada 23 Desember 2025 menjadi landasan utama penentuan angka final tersebut.

Dalam daftar terbaru ini, wilayah industri masih mendominasi urutan teratas. Kota Bekasi menempati posisi pertama dengan upah tertinggi mencapai Rp 5.999.443, disusul ketat oleh Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.

Sementara itu, untuk kawasan Bandung Raya, Kota Bandung memimpin dengan besaran Rp 4.737.678, diikuti oleh Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Daftar Lengkap UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2026

Untuk memudahkan Anda mencari informasi, berikut adalah rincian besaran UMK 2026 yang disusun berdasarkan wilayah seperti dikutip Pikiran Rakyat (25/12/2025):

NoKabupaten/KotaBesaran UMK 2026
1Kota BekasiRp 5.999.443
2Kabupaten BekasiRp 5.938.885
3Kabupaten KarawangRp 5.886.853
4Kota DepokRp 5.522.662
5Kota BogorRp 5.437.203
6Kabupaten BogorRp 5.161.769
7Kabupaten PurwakartaRp 5.052.856
8Kota BandungRp 4.737.678
9Kota CimahiRp 4.090.568
10Kabupaten Bandung BaratRp 3.984.711
11Kabupaten BandungRp 3.972.202
12Kabupaten SumedangRp 3.949.856
13Kabupaten SukabumiRp 3.831.926
14Kabupaten SubangRp 3.737.482
15Kabupaten CianjurRp 3.316.191
16Kota SukabumiRp 3.192.807
17Kota TasikmalayaRp 2.980.336
18Kabupaten IndramayuRp 2.910.254
19Kabupaten CirebonRp 2.880.798
20Kota CirebonRp 2.878.646
21Kabupaten TasikmalayaRp 2.871.874
22Kabupaten MajalengkaRp 2.595.368
23Kabupaten GarutRp 2.472.227
24Kabupaten CiamisRp 2.373.644
25Kabupaten KuninganRp 2.369.380
26Kota BanjarRp 2.361.241
27Kabupaten PangandaranRp 2.351.250

Keputusan ini mulai berlaku terhitung tanggal 1 Januari 2026. Pengusaha di Jawa Barat dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMK yang telah ditetapkan ini.

Image Slide 1