Solusiindonesia.com — Unggahan video seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Fildzah Nur Amalina, mendadak viral di media sosial. Dalam unggahan tersebut, Fildzah memperlihatkan bukti penerimaan uang sebesar Rp 50.000 sembari menyematkan narasi mengenai kecilnya penghasilan sebagai tenaga pendidik.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumedang memberikan klarifikasi mengenai skema pemberian insentif bagi tenaga honorer dan P3K paruh waktu di wilayahnya.
Kasubag Umum dan Keuangan Disdik Sumedang, Roni Rahmat, menjelaskan bahwa terdapat perbedaan kategori yang menentukan besaran insentif yang diterima oleh para guru.
- Kategori R3: Merupakan guru P3K paruh waktu yang sudah terdata namun belum tersertifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Besaran Insentif: Seharusnya menerima Rp 250.000 per bulan.
- Roni menyebutkan bahwa sosok Fildzah sebenarnya masuk dalam kategori ini.
- Kategori R4: Merupakan tenaga honorer yang awalnya tidak masuk dalam database BKN.
- Besaran Insentif: Menerima Rp 50.000 per bulan.
- Kelompok ini merupakan hasil kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengakomodir tenaga pendidik agar bisa mengikuti seleksi di masa depan, meski masa pengabdian mereka belum mencapai syarat minimal.
Roni tidak menampik adanya pembayaran sebesar Rp 50.000 tersebut. Menurutnya, nominal itu didasari oleh regulasi masa kerja dan status pendataan di pusat.
“Yang mendapatkan insentif Rp 50 ribu itu termasuk R4. Awalnya mereka tidak masuk database BKN karena masa kerja belum mencapai dua tahun,” ujar Roni pada Senin (9/2/2026).
Pemerintah Daerah berupaya memberikan payung hukum melalui Surat Penugasan (SP) agar para guru di kategori R4 tetap memiliki peluang untuk mengikuti tes seleksi tahap berikutnya. Namun, implikasinya adalah besaran tunjangan yang diberikan masih sangat terbatas sesuai dengan kemampuan anggaran dan status verifikasi mereka.
Kebijakan memasukkan kategori R4 ini diambil Disdik Sumedang agar para guru muda atau yang baru mengabdi tetap memiliki kesempatan untuk masuk ke sistem birokrasi pendidikan formal. Meski saat ini kelulusan seleksi prioritas masih diutamakan bagi mereka yang sudah lama terdaftar di database BKN, keberadaan status R4 menjadi langkah awal bagi mereka untuk diakui secara administrasi di tingkat daerah.






