Solusiindonesia.com — Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kini tengah memperketat pengawasan terhadap para penerima beasiswanya. Direktur LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki sekitar 600 alumni (awardee) yang diduga melanggar kewajiban pengabdian di Indonesia.
Hingga Februari 2026, langkah hukum dan administratif mulai diambil. Tercatat sebanyak 8 orang telah dijatuhi sanksi berupa kewajiban pengembalian dana beasiswa secara penuh, sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Pihak LPDP tidak bergerak tanpa dasar. Penyelidikan ini dipicu oleh berbagai laporan dan validasi data, antara lain:
- Data Keimigrasian: Memantau lalu lintas keluar masuk para alumni di perbatasan.
- Laporan Masyarakat: Aduan langsung mengenai alumni yang tidak kembali.
- Media Sosial: Penelusuran aktivitas digital yang menunjukkan keberadaan alumni di luar negeri tanpa izin resmi.
Sudarto menjelaskan bahwa tidak semua alumni di luar negeri melanggar aturan. Beberapa di antaranya masih dalam masa magang sah atau sedang merintis usaha selama dua tahun sesuai pedoman LPDP. Namun, bagi mereka yang mangkir dari tanggung jawab “2N+1” (dua kali masa studi ditambah satu tahun), sanksi tegas menanti.
Isu pengabdian ini mencuat ke publik setelah unggahan viral dari alumni LPDP, Dwi Sasetningtyas. Pernyataannya yang menyarankan agar anak-anaknya memiliki paspor warga negara asing (WNA) memicu kemarahan warganet.
Meskipun Dwi tercatat telah menyelesaikan masa pengabdiannya, suaminya, Arya Iwantoro, yang juga penerima beasiswa LPDP, diketahui belum memenuhi kewajiban kontribusi di Tanah Air. Arya yang menamatkan studi PhD di Belanda pada 2022 saat ini berstatus sebagai peneliti di Inggris. Pihak LPDP memastikan akan memanggil Arya untuk klarifikasi dan pengenaan sanksi pengembalian dana.
Pemerintah melalui Ketua Dewan Pengawas LPDP, Purbaya Yudhi Sadewa, mengingatkan para penerima beasiswa bahwa dana yang mereka gunakan adalah uang pajak rakyat. Mengingkari janji pengabdian atau merendahkan negara setelah mendapatkan fasilitas pendidikan tinggi dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.





