Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Nasional

Kasus Judi Online Terbongkar, Bareskrim Sita Rp 96,7 Miliar

×

Kasus Judi Online Terbongkar, Bareskrim Sita Rp 96,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kasus Judol, Polri Sita Aset dan Uang Senila Rp96 M / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memperlihatkan tumpukan uang tunai senilai Rp 96,7 miliar hasil pengungkapan kasus judi online (judol).

Uang sitaan tersebut dipamerkan dalam konferensi pers di Jakarta, bersama sejumlah barang bukti digital yang berkaitan dengan aktivitas perjudian daring. Pada Rabu (7/1/2026),

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menjelaskan, uang sitaan itu berasal dari dua sumber utama, yakni hasil patroli siber yang dilakukan Bareskrim Polri serta pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Barang bukti uang tunai yang ini sudah dilakukan penetapan oleh pengadilan, sehingga jumlah total dari konferensi pers hari ini adalah Rp 96.777.881.000,” ujar Himawan.

Ia merinci, pengungkapan yang bersumber dari situs judi online menghasilkan sitaan sebesar Rp 59.126.460.631. Sementara itu, dari tiga LHA PPATK, penyidik memperoleh dana senilai Rp 37.650.717.250. Seluruh dana tersebut diduga kuat merupakan hasil tindak pidana perjudian daring dan pencucian uang.

Kasus ini bermula dari patroli siber Dittipidsiber Bareskrim Polri yang menemukan 10 situs judi online. Setelah dilakukan pengembangan dan pendalaman, penyidik kembali menemukan 11 situs lainnya, sehingga total terdapat 21 website perjudian online yang beroperasi. Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis permainan, mulai dari slot, kasino, judi bola, hingga permainan judi daring lainnya.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan aliran dana yang melibatkan 11 penyedia jasa pembayaran yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi deposit dan penarikan dana para pemain. Selain itu, Bareskrim Polri mengungkap keberadaan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk menyamarkan aliran dana hasil perjudian online.

“Dari 17 perusahaan yang ditemukan, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” kata Himawan.

Perusahaan-perusahaan tersebut berfungsi sebagai sarana pencucian uang guna mengaburkan asal-usul dana.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka berinisial MNF, MR, QF, AL, dan WK, serta satu orang berinisial FI yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang ITE, Undang-Undang Tindak Pidana Transfer Dana, Undang-Undang TPPU, hingga pasal perjudian dalam KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

Image Slide 1