Solusiindonesia.com — Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yang merupakan terdakwa kasus suap terkait Harun Masiku, serta abolisi kepada eks Mendag Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), terdakwa kasus impor gula.
Amnesti merupakan hak Presiden untuk memberikan ampunan kepada pelaku pidana, sedangkan abolisi adalah kewenangan untuk menghentikan proses penuntutan terhadap pelaku pidana.
Kedua kebijakan itu tetap memerlukan pertimbangan dan persetujuan DPR. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, DPR telah menyetujui permintaan presiden terkait pemberian amnesti dan abolisi tersebut.
Menurutnya, seluruh fraksi menyepakati usulan tersebut dan kini tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) diterbitkan.
“Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, yang disiarkan live TvOne, Kamis (31/07/2025) malam.
“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” lanjutnya.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yang hadir dalam kesempatan tersebut mengapresiasi persetujuan DPR atas kebijakan ini.
“Kita bersyukur malam ini pertimbangan dari DPR sudah disepakati fraksi-fraksi. Kita tunggu selanjutnya keppres yang akan terbit,” ujar Supratman.
Ia menjelaskan bahwa pemberian abolisi akan menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Konsekuensinya kalau yang namanya abolisi maka semua proses hukum yang sedang berjalan dihentikan,” jelasnya.
Supratman, yang juga berasal dari Partai Gerindra, mengatakan bahwa pertimbangan pemberian abolisi kepada Tom dan amnesti terhadap Hasto adalah demi mewujudkan persatuan nasional menjelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia.
“Salah satu pertimbangan pada dua orang ini salah satunya kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka perayaan 17 Agustus, ungkapnya.
Ia juga mengakui bahwa usulan pemberian amnesti dan abolisi datang dari dirinya sendiri.
“Presiden saat pertama kali minta [saya] jadi Menkum, beliau menyampaikan bahwa khususnya ada kasus-kasus yang terkait, karena ada beberapa nanti yang akan diberi amnesti,” ucapnya.
“Salah satunya adalah kasus-kasus penghinaan presiden,” tambahnya.
Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi impor gula, sementara Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun dalam kasus suap dengan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang berkaitan dengan Harun Masiku—buronan KPK yang belum tertangkap.







