Solusiindonesia.com — Mantan Menteri Perdagangan di era Presiden Jokowi, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat (18/07/2025).
Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait kebijakan impor gula yang diterbitkannya saat menjabat. Majelis hakim menyebut perbuatannya sesuai dengan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.
Hakim Purwanto mengatakan, fakta persidangan mengungkap kebijakan impor GKM oleh Tom Lembong melanggar ketentuan Undang-Undang tentang perdagangan. Alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman bui juga karena hal tersebut sudah merugikan negara.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan temuan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait importasi gula tahun 2016 hingga semester pertama 2017.
“Penerbitan persetujuan impor dalam rangka menjaga ketersediaan dan stabilisasi gula kristal putih (GKP) 2016 sampai semester 1 2017 sebanyak 1.698.325 ton tidak melalui rakor,” kata Hakim Purwanto di ruang sidang.
Majelis hakim lalu menyimpulkan, perbuatan Tom Lembong menerbitkan persetujuan impor GKM itu dilakukan secara melawan hukum.
“Menimbang bahwa berdasarkan atas pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas majelis hakim berkesimpulan bahwa unsur secara melawan hukum telah terpenuhi dalam wujud perbuatan terdakwa,” ucap dia.
Dalam saat yang sama, hakim anggota Alfis Setiawan, membeberkan jumlah kerugian keuangan negara akibat kebijakan yang diambil Tom Lembong.
Menurut Hakim Alfis, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini adalah Rp 194.718.181.818,19, bukan Rp 578.105.411.622,47 sebagaimana kesimpulan jaksa.
Sementara itu, Tom Lembong menilai pertimbangan yang majelis hakim lakukan mengabaikan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan (Mendag).
“Kedua, yang sedikit, bukan sedikit ya, lebih dari sedikit janggal atau aneh bagi saya, sih ya, majelis mengesampingkan wewenang saya sebagai Menteri Perdagangan,” kata Tom saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Tom menyatakan bahwa undang-undang, peraturan pemerintah, serta seluruh regulasi terkait dengan jelas memberikan kewenangan kepadanya sebagai Menteri Perdagangan dalam urusan tata niaga bahan pokok.
Namun setelah ia mencermati putusan tersebut, Tom menilai majelis hakim justru mengesampingkan peran Mendag. Ia pun menyimpulkan bahwa sebagian besar fakta yang terungkap di persidangan diabaikan oleh majelis hakim.
“Terutama keterangan saksi ahli bahwa yang berwenang adalah menteri teknis bukan Menko, bukan juga rakor (rapat koordinasi) pada menteri sebagai sebuah forum koordinasi, tapi tanggung jawab wewenang untuk mengatur, sektor teknis tetap melekat pada kementerian teknis,” ujarnya.
Ia mencontohkan produk hukum setingkat menteri koordinator (menko) yang mengatur detail persoalan pertanian.
Masalah pertanian diatur sendiri oleh Menteri Pertanian sebagaimana persoalan perindustrian menjadi kewenangan Menteri Perindustrian.
“Jadi itu kejanggalan yang cukup besar bagi saya ya, majelis mengabaikan mandat, undang-undang, wewenang, yang melekat pada menteri teknis dan kepada forum rakor apalagi kepada Menko, menteri koordinator,” tutur Tom.
Dalam perkara ini, Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.










