Solusiindonesia.com — Koordinator Provinsi (Korprov) Pendamping Desa Sumatera Utara, Sidik Suyatno, secara tegas menepis tudingan pungutan liar (pungli) yang menyeret namanya dalam proses evaluasi kinerja pendamping desa. Sidik menilai pemberitaan yang beredar di media sosial dan massa belakangan ini telah dipelintir dan menyesatkan opini publik.
Tudingan tersebut diketahui bermula dari sebuah potongan rekaman percakapan. Menurut Sidik, rekaman tersebut tidak hanya diambil secara ilegal, tetapi juga disebarkan tanpa konteks utuh sehingga memicu interpretasi sepihak yang keliru.
Dalam keterangan resminya pada Sabtu (3/1/2026), Sidik mengklarifikasi bahwa tidak ada satu pun kalimat dalam rekaman tersebut yang merujuk pada permintaan uang atau gratifikasi.
“Saya tegaskan, tidak ada permintaan uang. Saya hanya meminta masukan terkait kinerja rekan-rekan pendamping di Tapanuli Utara kepada yang bersangkutan. Mengingat ia adalah putra daerah dan pernah bertugas di sana, saya butuh referensi tambahan untuk objektivitas,” jelas Sidik.
Lebih lanjut, Sidik meluruskan kesalahpahaman mengenai alur birokrasi perpanjangan kontrak pendamping desa. Ia menekankan bahwa posisi Koordinator Provinsi tidak memiliki kuasa penentu dalam nasib kontrak kerja personil.
- Kewenangan Penuh: Proses evaluasi dilakukan langsung oleh Kementerian Desa (Kemendes).
- Mekanisme Nasional: Evaluasi merupakan prosedur rutin tahunan di seluruh Indonesia untuk menentukan perpanjangan Surat Keputusan (SK).
- Bukan Keputusan Individu: Hasil evaluasi bersifat kolektif dan sistemis berdasarkan performa di lapangan.
“Saya tidak punya wewenang menentukan siapa yang lanjut atau tidak. Ini adalah regulasi nasional yang berlaku dari Sabang sampai Merauke,” tambahnya.
Menanggapi bola liar pemberitaan ini, Kuasa Hukum Sidik Suyatno, Soegeng Afriadi, S.H., M.H., menyatakan bahwa kliennya telah dirugikan secara moral dan reputasi. Soegeng menilai narasi yang dibangun sengaja digiring untuk menyudutkan kliennya dengan data yang tidak valid.
“Isi rekaman itu dipelintir sedemikian rupa seolah-olah ada tindakan melawan hukum. Padahal fakta di lapangan sangat berbeda,” kata Soegeng.
Pihak kuasa hukum juga memberi peringatan keras bagi pihak-pihak yang terus menyebarkan fitnah tanpa bukti. “Kami menghargai kebebasan pers, namun jika narasi negatif ini terus berlanjut tanpa dasar, kami tidak segan untuk menempuh jalur hukum sesuai UU ITE dan KUHP,” tegasnya.








