Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Daerah

Kasus Tambang Zirkon, Penyidik Kejati Kalteng Sasar DPMPTSP

×

Kasus Tambang Zirkon, Penyidik Kejati Kalteng Sasar DPMPTSP

Sebarkan artikel ini
Kejati Kalteng resmi menggeledah kantor DPMPTSP Kalteng / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan zirkon yang menjerat PT Investasi Mandiri (IM) terus diperluas oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Setelah menetapkan pihak perusahaan serta sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Dinas ESDM Kalteng sebagai tersangka korupsi penjualan tambang Zirkon, , penyidik kini menyasar Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng.

Penggeledahan dilakukan pada Senin (29/12/2025) untuk menelusuri dokumen perizinan yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1,3 triliun.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan pembuktian perkara. Penyidik menggeledah dua lokasi kantor DPMPTSP Kalteng, yakni gedung lama di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, yang sudah tidak digunakan akibat kebakaran, serta gedung baru di Jalan Yos Sudarso, Kompleks Dinas Kehutanan, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.

“Dari hasil penggeledahan di dua lokasi itu, penyidik menyita satu unit telepon seluler dan satu boks kontainer berisi dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT IM,” ujar Hendri kepada wartawan di Kantor Kejati Kalteng, Palangka Raya, Selasa (6/1/2026).

Menurut Hendri, DPMPTSP Kalteng didalami karena memiliki peran dalam proses penerbitan perizinan pertambangan perusahaan tersebut. Ia menjelaskan, PT IM mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zirkon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin itu diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010 dan diperpanjang oleh Kepala DPMPTSP Kalteng pada 2020.

Dalam praktik penjualan, PT IM diduga memanfaatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng sebagai dasar seolah-olah komoditas zirkon yang dipasarkan berasal dari wilayah IUP OP perusahaan. Padahal, komoditas tersebut diperoleh PT IM melalui CV Dayak Lestari dan pemasok lainnya yang membeli hasil tambang masyarakat di sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kapuas.

“Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng yang kemudian digunakan PT IM untuk menjual zirkon, ilmenite, dan rutil, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri sejak 2020 hingga 2025,” jelas Hendri.

Ia menambahkan, penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut seakan melegalkan penjualan komoditas tambang yang tidak berasal dari lokasi izin usaha pertambangan milik PT IM. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 1,3 triliun.

Selain kerugian keuangan negara, kasus ini juga berdampak pada sektor pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Hendri menyebut PT IM diduga membiarkan masyarakat melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Image Slide 1