Solusiindonesia.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan langkah tegas dengan mencopot dua Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Keputusan ini diambil di tengah sorotan tajam setelah sejumlah oknum jaksa terseret dalam operasi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bekasi, Eddy Sumarman, resmi dicopot dari jabatannya. Posisinya kini digantikan oleh Semeru, mantan Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara.
Pencopotan Eddy disinyalir berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Sebelumnya, tim penyidik KPK sempat melakukan penggeledahan di kediaman Eddy. Meski demikian, hingga saat ini Kejagung belum memberikan kepastian mengenai status hukum Eddy dalam perkara tersebut.
Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025. Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Langkah lebih drastis terjadi di wilayah Kalimantan Selatan. Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kajari Hulu Sungai Utara (HSU), dicopot setelah terjaring operasi KPK. Ia diduga terlibat dalam praktik korupsi berupa:
- Pemerasan dalam proses penegakan hukum tahun anggaran 2025–2026.
- Pemotongan anggaran internal Kejari HSU.
- Penerimaan gratifikasi lainnya dengan total mencapai Rp1,5 miliar.
Dalam pusaran kasus ini, KPK juga mengamankan dua pejabat teras lainnya, yakni Kasi Intelijen Asis Budianto dan Kasi Datun Tri Taruna Fariadi. Posisi Albertinus kini digantikan oleh Budi Triono, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator di Kejati Kepulauan Riau.
Selain kedua wilayah tersebut, mutasi juga menyasar Kejari Kabupaten Tangerang. Afrillyanna Purba digantikan oleh Fajar Gurindro. Afrillyanna kini digeser menjadi Kepala Bidang Manajemen Sumber Daya Kesehatan Yustisial di Kejagung.
Pergeseran ini terjadi tak lama setelah Kasi Pidum Kejari Kabupaten Tangerang, Herdian Malda Ksatria, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan hadiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa mutasi ini adalah bagian dari upaya pembersihan internal.
“Ini dilakukan dalam rangka pengobatan dan penyegaran organisasi, serta untuk memastikan pelayanan hukum berjalan cepat dan bersih,” ujar Anang, Jumat (26/12/2025).








