Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Daerah

Jatah Preman Rp7 Miliar: Skandal yang Menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid

×

Jatah Preman Rp7 Miliar: Skandal yang Menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid

Sebarkan artikel ini
3 tersangka Kasus dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau / foto: tangkapan layar KPK

Solusiindonesia.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.

Penetapan ini dilakukan usai operasi tangkap tangan(OTT) yang digelar pada Senin (03/11/2025) dan diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Rabu (5/11/2025)

Selain Abdul Wahid, KPK juga menjerat Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Ketiganya diperlihatkan dalam konferensi pers mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK, dengan tangan di borgol.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni AW (Abdul Wahid), MAS (Muhammad Arief Setiawan), dan DAN (Dani M. Nursalam),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di hadapan awak media.

Dalam kesempatan itu, KPK turut memamerkan uang tunai senilai Rp 1,6 miliar dalam pecahan rupiah, dolar AS, dan poundsterling yang disita dalam operasi tersebut.

Johanis menjelaskan, perkara bermula dari dugaan pemerasan oleh Abdul Wahid melalui Arief Setiawan terhadap para Kepala UPT di Dinas PUPR-PKPP. Mereka diminta menyerahkan “fee proyek” sebesar 5 persen dari tambahan anggaran tahun 2025, dengan ancaman pencopotan jabatan bagi yang menolak.

“Saudara MAS (M. Arief Setiawan), yang merepresentasikan AW (Abdul Wahid), meminta fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar. Bagi yang tidak menuruti perintah tersebut, diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya,” ujar Johanis.

“Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” imbuhnya.

Kode “7 batang” digunakan dalam komunikasi internal untuk menyebut kesepakatan setoran tersebut. Berdasarkan penyelidikan KPK, setoran pertama dilakukan pada Juni 2025 dengan nilai Rp 1,6 miliar, disalurkan melalui Dani M. Nursalam. Setoran berikutnya terjadi pada Agustus dan November 2025, masing-masing dengan nilai Rp 1,2 miliar dan Rp 1,25 miliar. Sebagian dana mengalir langsung ke tangan Abdul Wahid.

“Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis.

Aksi pemerasan terendus KPK hingga dilakukan OTT pada Senin (3/11/2025), yang berujung pada penangkapan Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR-PKPP, M. Arief Setiawan, serta lima Kepala UPT.

Barang bukti uang tunai Rp 800 juta turut diamankan. Tidak lama berselang, Abdul Wahid dan orang kepercayaannya, Tata Maulana, dibekuk di salah satu kafe di Riau.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, sebagian Kepala UPT bahkan meminjam uang di bank untuk memenuhi permintaan setoran.

“Ada yang pakai uang sendiri, ada juga yang pinjam ke bank. Itu menunjukkan tekanan yang cukup besar,” katanya.

Menurut Asep, hasil pemerasan juga digunakan untuk pembiayaan perjalanan luar negeri Abdul Wahid. “Ada lawatan ke Inggris, karena itu ditemukan pecahan poundsterling, juga ke Brasil dan rencana ke Malaysia,” ujarnya.

KPK resmi menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung 4–23 November 2025, di Rutan KPK.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Image Slide 1