Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Daerah

Blokir Jalan Usai Hak Angket Bupati Pati, Dua Pentolan AMPB Resmi Jadi Tersangka

×

Blokir Jalan Usai Hak Angket Bupati Pati, Dua Pentolan AMPB Resmi Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Dua Pentolan AMPB Resmi Jadi Tersangka / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah memastikan bahwa penerapan pasal terhadap dua tokoh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua tokoh tersebut, Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok, kini resmi berstatus tersangka dan ditahan di Mapolda Jawa Tengah.

Menurut Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal berlapis yang menjerat mereka dengan ancaman pidana antara 6 hingga 15 tahun penjara.

Salah satu pasal utama yang digunakan adalah Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.

“Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan,” ujar Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025).

Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 169 ayat (1) KUHP karena kedua tersangka berperan sebagai koordinator dalam organisasi yang terlibat tindakan melanggar hukum.

Mereka juga dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP lantaran aksinya dinilai telah menghalangi jalan umum dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

“Dan Pasal 192 ayat (1) KUHP diterapkan karena perbuatan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” tambah Dwi.

Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan, kejadian itu bermula dari aksi yang digelar AMPB di depan Gedung DPRD Kabupaten Pati pada Jumat (31/10/2025) untuk mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati Sudewo.

Dalam sidang tersebut, keputusan diambil bahwa Sudewo tidak dimakzulkan.

“Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati-Juwana sekitar pukul 18.30 WIB” kata Jaka

Aksi itu sempat menyebabkan kemacetan selama 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat, hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas,” tambahnya

Dari hasil penyelidikan di lokasi, polisi menyita dua unit mobil :

  • Ford Ranger K-9365-FS
  • Chevrolet D-8363-AM

Serta beberapa pakaian dan ponsel yang digunakan dalam aksi pemblokiran tersebut.

Image Slide 1