Scroll untuk melanjutkan berita!
Iklan di Solusiindonesia.com
Daerah

Aroma Korupsi di PTPN II Tercium: Kejati Sumut Tahan Eks Direktur, Aset Negara Diselamatkan?”

×

Aroma Korupsi di PTPN II Tercium: Kejati Sumut Tahan Eks Direktur, Aset Negara Diselamatkan?”

Sebarkan artikel ini
Mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II berinisial IP / foto: tangkapan layar

Solusiindonesia.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan mantan Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II berinisial IP, Jumat (7/11/2025) malam.

Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dugaan keterlibatan IP dalam kasus korupsi penjualan aset PTPN 1.

Kasus ini bermula dari kerja sama operasional antara PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) dan PT Ciputra Land yang diduga menyalahi ketentuan pengelolaan aset BUMN.

Kejaksaan menyebut, penyelidikan mendalam dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak yang diduga turut menikmati hasil transaksi tersebut.

Kejati Sumut menegaskan, penanganan perkara ini menjadi bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut aset negara di sektor perkebunan.

Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Pihak Kejati juga memastikan akan bertindak transparan dan profesional selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini kembali menyoroti tata kelola aset di lingkungan BUMN perkebunan, yang selama ini kerap menjadi sorotan publik terkait praktik kerja sama bisnis dan pemanfaatan lahan.

Image Slide 1